Kekurangan Jam Mengajar Guru PAI Jadi Perhatian Kemenag Kabupaten Gorontalo

  • 02 Mei 2026 12:48 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kekurangan jam mengajar guru pendidikan agama Islam (PAI) mendapat perhatian serius dari Kemenag Kabupaten Gorontalo. Jumat, 1 Mei 2026, Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo menggelar rapat virtual bersama para pengawas PAI untuk mengatasi persoalan ini.

Rapat yang dilaksanakan melalui WhatsApp Call ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi PAI, Sudaryono Kai. Pembahasan difokuskan pada pemenuhan beban kerja GPAI sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) PAI Nomor 13 tentang Pemenuhan Beban Kerja GPAI yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.

Sudaryono menegaskan bahwa setiap guru PAI wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per pekan. Pemenuhan beban kerja ini harus menjadi perhatian bersama agar seluruh guru PAI dapat memenuhi persyaratan administratif dalam penerimaan tunjangan profesi, sekaligus menjaga kualitas pembelajaran Pendidikan Agama Islam di sekolah.

“Setiap guru PAI wajib memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu sebagaimana diatur dalam Juknis TPG PAI,” tegasnya.

Bagi guru yang memiliki tugas tambahan seperti Wakil Kepala Sekolah, Kepala Perpustakaan bersertifikat, dan Kepala Laboratorium bersertifikat diberikan ekuivalensi sebesar 12 jam pelajaran. Selain itu, guru dengan satuan administrasi pangkal (satminkal) induk diwajibkan memenuhi minimal 6 jam pelajaran, sementara sisanya dapat dipenuhi dengan mengajar pada satuan pendidikan lain yang membutuhkan.

"Guru yang belum memenuhi ketentuan 24 jam pelajaran dapat menambah tugas tambahan lain, seperti pembina Rohani Islam (Rohis) dan wali kelas, di luar tugas tambahan struktural," tandasnya.

Melalui koordinasi ini, ia berharap para pengawas PAI dapat mengawal dan memfasilitasi pemenuhan jam mengajar guru di lapangan, sehingga tidak ada kendala administratif yang berdampak pada hak guru dalam menerima tunjangan profesi serta mendorong peningkatan mutu pendidikan agama Islam di Kabupaten Gorontalo.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....