Kepala Ombudsman RI Gorontalo Soroti Lima Isu Pelayanan Publik dalam SPMB
- 02 Mei 2026 08:32 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Muslimin B. Putra, menyoroti lima isu utama dalam pelayanan publik pada pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB). Hal ini disampaikannya saat memberikan pengarahan dalam kegiatan sosialisasi SPMB yang digelar Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, Kamis (30/4/2026), di Aula SMKN 1 Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato, para kepala sekolah tingkat SMP, komite sekolah, serta orang tua calon peserta didik baru.
Dalam arahannya, Muslimin menegaskan bahwa Ombudsman RI memiliki peran penting dalam mengawasi sektor pelayanan publik, termasuk pendidikan. Ia menyebut pelaksanaan SPMB menjadi salah satu fokus perhatian karena kerap menimbulkan persoalan di masyarakat.
“Sebagai pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI turut mengawasi sektor pendidikan. SPMB adalah salah satu kegiatan pendidikan yang menyedot perhatian Ombudsman karena sengkarut pelaksanaannya sehingga rentan diadukan oleh masyarakat,” ujar Muslimin.
Ia juga mengungkapkan, setiap tahun Ombudsman membuka Posko Pengaduan SPMB untuk menampung berbagai keluhan dari masyarakat, khususnya orang tua dan calon siswa.
Lebih lanjut, Muslimin memaparkan lima isu krusial yang menjadi perhatian Ombudsman. Pertama, terkait pelayanan informasi publik, mulai dari sosialisasi mekanisme pendaftaran, transparansi daya tampung sekolah, hingga keterbukaan hasil seleksi.
Isu kedua berkaitan dengan pelayanan pendaftaran dan akses sistem. Tahun ini, pelaksanaan SPMB di Gorontalo dilakukan secara online, sehingga akses internet menjadi faktor penting. Ia menekankan pentingnya peran sekolah dalam membantu masyarakat yang mengalami kendala jaringan, termasuk menyediakan fasilitas internet dan pendampingan bagi pendaftar, terutama penyandang disabilitas pada jalur afirmasi.
Selanjutnya, isu ketiga menyangkut verifikasi dan validasi data. Muslimin menjelaskan bahwa setiap jalur memiliki aspek verifikasi berbeda, seperti data kependudukan pada jalur domisili, data kesejahteraan sosial pada jalur afirmasi, serta keabsahan sertifikat pada jalur prestasi.
Isu keempat adalah layanan penyaluran dan penempatan siswa sesuai jalur dan kuota. Termasuk di dalamnya transparansi redistribusi siswa ke sekolah terdekat maupun ke sekolah swasta yang tergabung dalam sistem SPMB.
Sementara itu, isu kelima berkaitan dengan pelayanan pengaduan. Muslimin menekankan pentingnya penyediaan kanal pengaduan resmi, baik di tingkat sekolah maupun Dinas Pendidikan, agar masyarakat dapat menyampaikan kendala yang dihadapi selama proses seleksi berlangsung.
Dengan adanya pemetaan isu tersebut, Ombudsman berharap pelaksanaan SPMB di Provinsi Gorontalo dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....