Peringatan Hari Otda 2026 di Pohuwato dan Kilas Sejarahnya

  • 29 Apr 2026 05:28 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXX tahun 2026 digelar di halaman Kantor Bupati Pohuwato. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, dan dihadiri Wakil Bupati Iwan S. Adam serta Forkopimda Pohuwato. Upacara ini juga diisi dengan pembacaan sejarah singkat Hari Otonomi Daerah.

Naskah sejarah otonomi daerah dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Zulkifli Umar. Ia menyampaikan bahwa kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah dimulai sejak masa kolonial. Pada tahun 1903, Pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan Decentralisatie Wet yang menjadi kebijakan otonomi daerah pertama di Indonesia.

Setelah Indonesia merdeka pada 17 Agustus 1945, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 yang menitikberatkan asas dekonsentrasi, serta mengatur pembentukan Komite Nasional Daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota berotonomi.

Selanjutnya, undang-undang tersebut diganti dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 yang mengatur pembagian wilayah Negara Republik Indonesia menjadi tiga tingkat daerah, yaitu provinsi, kabupaten atau kota besar, serta desa atau kota kecil.

Pasca Pemilu 1955, lahir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah yang mengubah istilah daerah otonom menjadi daerah swatantra. Setelah Dekret Presiden 5 Juli 1959, terbit Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959 tentang pemerintah daerah, yang disesuaikan dengan dinamika politik saat itu, mulai dari Trikora hingga Dwikora.

Pada era Demokrasi Terpimpin, lahir Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 yang berkarakter desentralistis sekaligus mengakomodasi pendekatan daerah otonom biasa (simetris) dan daerah otonom khusus (asimetris). Kemudian pada tahun 1974, diterbitkan Undang-Undang Nomor 5 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah yang berlaku hingga 1999 dan menegaskan sistem pemerintahan yang bersifat sentralistis dengan pusat di Jakarta.

Dalam rangka memantapkan otonomi daerah, pemerintah menetapkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah, sekaligus menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....