Polda Gorontalo Fasilitasi Ujian Siswa di Rutan

  • 22 Apr 2026 05:06 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo melalui Subdit Renakta terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam perlindungan hak anak, Selasa (21/4/2026). Komitmen ini diwujudkan dengan memfasilitasi seorang siswa dari salah satu SMK di Gorontalo yang tengah menjalani proses hukum di Rutan Polda Gorontalo agar tetap dapat mengikuti ujian sekolah.

Pelaksanaan ujian dilakukan di ruang Subdit Renakta dengan pengawasan dan pendampingan pihak terkait. Langkah ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, khususnya Pasal 3 huruf a yang menegaskan bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan.

Polda Gorontalo menegaskan bahwa meskipun anak berhadapan dengan hukum, hak-hak dasar mereka, termasuk pendidikan, tetap harus dipenuhi. Upaya ini diharapkan dapat membantu anak tersebut melanjutkan pendidikan dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik, sehingga proses pembinaan dapat berjalan seimbang antara penegakan hukum dan pemenuhan hak anak.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....