Wali Kota Tegaskan Syarat Mengaji Masuk SMP Bukan Hambatan
- 20 Apr 2026 00:29 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa kebijakan kemampuan membaca Al-Qur’an sebagai syarat masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) bukan untuk menghambat akses pendidikan.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Wisuda dan Khatam Raya santri TPA-TPQ se-Kota Gorontalo tahun 2026 di Lapangan Taruna Remaja, Minggu 19 April 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru bertujuan mendorong peran orang tua dalam memastikan anak memiliki kemampuan dasar membaca Al-Qur’an sejak dini.
“Ada anggapan kebijakan ini membuat anak tidak bisa melanjutkan ke SMP, itu tidak benar. Ini justru menjadi dorongan bagi orang tua,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2005 dan tetap diberlakukan sebagai bagian dari penguatan pendidikan karakter berbasis keagamaan.
Di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi, Wali Kota menilai penguatan nilai-nilai keagamaan menjadi penting sebagai benteng bagi generasi muda.
Selain itu, ia menegaskan bahwa wisuda khatam Al-Qur’an yang diikuti ratusan santri menjadi salah satu indikator kesiapan generasi muda dalam memenuhi persyaratan tersebut.
Pemerintah Kota Gorontalo berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan keagamaan sekaligus membentuk generasi yang berakhlak dan berdaya saing
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....