Ombudsman Gorontalo Buka Layanan Terpadu di Gentuma
- 15 Apr 2026 11:10 WIB
- Gorontalo
Ombudsman Gorontalo membuka pelayanan terpadu bersama sejumlah penyelenggara pelayanan publik di Gorontalo Utara pada Selasa (14/4/2026), bertempat di Kantor Kecamatan Gentuma Raya. Beberapa instansi yang turut bekerja sama dalam kegiatan ini antara lain Badan Pertanahan Nasional, Pengadilan Agama Kwandang, Satlantas Polres Gorontalo Utara, dan SAMSAT.
Dalam sambutannya, Kepala Ombudsman Gorontalo memberikan apresiasi kepada para penyelenggara pelayanan publik di Gorontalo Utara yang telah bersinergi memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Dalam kegiatan ini, Ombudsman membuka gerai pengaduan, BPN menyediakan layanan konsultasi pertanahan, Pengadilan Agama Kwandang memberikan konsultasi terkait perceraian dan waris, Satlantas Polres membuka layanan SIM keliling untuk perpanjangan SIM, serta SAMSAT melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Ombudsman Gorontalo membuka pelayanan terpadu di Gentuma pada tahun 2026, setelah sebelumnya dilaksanakan di Sumalata Timur, Kabupaten Gorontalo Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk menjangkau layanan administratif yang relatif jauh dari ibu kota kabupaten,” ujar Muslimin.
Ia menambahkan bahwa wilayah-wilayah yang jauh dari jangkauan layanan penyelenggara menjadi perhatian Ombudsman Gorontalo, guna memberikan kesempatan kepada masyarakat agar kebutuhan layanan administratif mereka tetap terpenuhi.
“Sebagaimana diketahui, terdapat tiga jenis pelayanan publik menurut Undang-Undang Pelayanan Publik, yaitu pelayanan jasa, barang publik, dan administratif. Layanan yang dihadirkan dalam kegiatan terpadu ini merupakan pelayanan administratif dalam bentuk surat-menyurat, seperti layanan SIM, sertifikat tanah, dan isbat nikah,” ungkapnya.
Menurut alumni FISIP Unhas tersebut, penting pula menyampaikan sejarah singkat Ombudsman kepada aparat desa yang hadir dari 11 desa di Kecamatan Gentuma Raya. Ia menjelaskan bahwa istilah “Ombudsman” berasal dari bahasa Swedia yang berarti “wakil sah dari rakyat”. Pada awal kemunculannya di Swedia, lembaga ini hadir sebelum sistem parlemen modern terbentuk seperti saat ini. Oleh karena itu, Ombudsman memiliki irisan fungsi dengan parlemen, seperti pengawasan dan pengaduan, namun tidak memiliki fungsi penganggaran.
Dalam kegiatan pelayanan terpadu di Kecamatan Gentuma Raya ini, layanan Kantor Pertanahan menjadi yang paling banyak diakses, yakni oleh 15 orang, disusul layanan SAMSAT sebanyak 12 orang. Pengadilan Agama melayani 5 orang, sementara layanan SIM Satlantas Polres Gorontalo Utara diakses oleh 1 orang. Adapun layanan pengaduan Ombudsman Gorontalo diakses oleh 9 orang, dengan 3 di antaranya berupa konsultasi pelayanan publik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....