Pansus LKPJ Konsultasi ke Ditjen Minerba Bahas Izin Tambang

  • 11 Apr 2026 15:02 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo– Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Gubernur Gorontalo Tahun 2025 DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kamis 9 April 2026.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus LKPJ, Sun Biki, bersama jajaran anggota pansus, dalam rangka memperdalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM).

Dalam konsultasi tersebut, Pansus membahas sejumlah isu strategis, di antaranya sinkronisasi kebijakan dan perizinan pertambangan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Hal ini dinilai penting untuk memastikan keselarasan antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Selain itu, Pansus juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di sektor ESDM, guna memastikan kontribusi terhadap pembangunan daerah berjalan optimal dan tepat sasaran.

Agenda lainnya mencakup verifikasi data antara kondisi di lapangan dengan data kementerian, sekaligus mengidentifikasi kendala regulasi yang dihadapi daerah dalam pengelolaan sektor pertambangan dan energi.

Anggota Pansus, Syamsir Djafar Kiyai, mengungkapkan bahwa pihaknya turut menyoroti belum berproduksinya Gorontalo Mineral.

“Dalam kunjungan ini kami mempertanyakan belum berproduksinya Gorontalo Mineral,” ujarnya.

Dari hasil konsultasi, diketahui bahwa status Gorontalo Mineral masih berada dalam skema kontrak karya, sehingga perizinannya menjadi kewenangan langsung Presiden. Proses evaluasi pun melibatkan lintas kementerian, sehingga memerlukan tahapan yang cukup kompleks.

Pemerintah daerah disarankan untuk menyampaikan surat resmi langsung kepada Direktur Jenderal Minerba guna meminta evaluasi terhadap rencana produksi. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat tindak lanjut pemerintah pusat.

Selain itu, Ditjen Minerba juga menyampaikan bahwa saat ini tengah diproses penetapan 14 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Gorontalo. Targetnya, dokumen pascatambang dapat diterbitkan tahun ini sebagai dasar penguatan regulasi di daerah.

Melalui kunjungan ini, DPRD berharap terbangun sinergi yang lebih kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam, sehingga mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Gorontalo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....