Warga Batudaa Keluhkan Kenaikan Tarif Air, PDAM Beri Penjelasan

  • 30 Mar 2026 13:00 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Kenaikan tarif air bersih oleh PDAM Tirta Limutu menuai keluhan dari masyarakat, khususnya di Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo. Warga menilai kenaikan tersebut cukup tinggi dan belum tersosialisasi secara merata.

Salah seorang warga Kecamatan Batudaa, Sudirman Pane, menyampaikan keberatan atas penyesuaian tarif air untuk kategori rumah tangga yang dinilai melonjak signifikan.

“Yang pertama adalah khusus untuk Kabupaten Gorontalo tentang kenaikan daripada tarif air PDAM dimana untuk rumah tangga dari 4000 menjadi 6500 per kubik, artinya ini terlalu tinggi kenaikannya sudah melebihi 60 persen. Sebab ini menjadi kelurahan dari masyarakat kita khususnya di Kecamatan Batudaa dan Kabupaten Gorontalo pada umumnya dan ini kami sebagai masyarakat merasa kenaikan tarif ini agak tinggi kenaikannya ini,” ucapnya.

Ia juga menyoroti minimnya sosialisasi kepada masyarakat sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Menurutnya, banyak warga yang belum mendapatkan informasi resmi terkait perubahan tarif tersebut.

“Sementara belum ada sosialisasi kepada masyarakat dan saya mendengar dan saya juga sudah mempertanyakan bahwa bulan Maret ini akan diterapkan tarif sesuai dengan apa yang menjadi penetapan dari pihak PDAM,” tambahnya.

Menanggapi keluhan tersebut, Direktur PDAM Tirta Limutu, Tomy Hendra Said, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif telah melalui kajian panjang, termasuk mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat.

“Terkait apa yang disampaikan tadi yang pertama kami sampaikan bahwa kenaikan atau penyesuaian tarif ini telah melalui kajian yang cukup lama, dan kami mengkaji terutama dari sisi kemampuan bayar dari masyarakat atau pelanggan. Jadi penyesuaian tariff ini terakhir kami lakukan pada tahun 2014 bulan Mei dari harga air 1500 dan kita naikan ke harga 3000,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyesuaian tarif terbaru dilakukan dengan mengacu pada regulasi pemerintah daerah, termasuk keputusan gubernur terkait batas bawah dan atas tarif air minum.

“Nah di tahun 2026 ini dan diakhir tahun 2025 kemarin kami menyesuaikan kembali dari tariff 3000 ke 5000 rupiah. Dan dasar dari penyesuaian ini yang pertama ada disesuaikan dengan SK Gubernur dimana tahun kemarin Pak gubernur telah menetapkan batas bawah dan atas tariff air minum dan khusus kabupaten Gorontalo batas bawah tariff air minum itu adalah 5000 rupiah. Sehingga kami langsung melakukan penyesuaian akan tetapi sebelumnya kami telah melakukan kajian dan berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Tomy mengungkapkan bahwa kenaikan tarif juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, termasuk peremajaan jaringan distribusi air yang sudah ada.

“Sebenarnya apa dampak dari kenaikan Tarif ini, yang pertama dengan penyesuaian tariff ini maka kami bisa menyisipkan sebagian anggaran untuk melakukan peremajaan jaringan. Dan untuk kenaikan tariff air minum ini sejak bulan oktober 2025 kemarin kita sudah mulai melakukan sosialisasi, meskipun menaikannya baru akan diterapkan pada bulan februari 2026 dan pada bulan januari sampai februari itu kami menyebarkan selebaran terkait dengan rencana kenaikan tariff air bersih kepada masyarakat,” tambahnya.

Meski demikian, perbedaan persepsi antara masyarakat dan pihak PDAM terkait sosialisasi dan besaran kenaikan tarif masih menjadi perhatian, sehingga diharapkan adanya komunikasi yang lebih intensif agar kebijakan dapat diterima dengan baik oleh seluruh pelanggan. (RA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....