Disnakertrans Gorontalo Jamin Kerahasiaan Pelapor Pelanggaran THR
- 14 Mar 2026 20:52 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, pemerintah mengingatkan perusahaan untuk memenuhi kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Upaya ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi serta menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan perusahaan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo juga membuka ruang pengaduan bagi tenaga kerja yang mengalami permasalahan terkait pemberian THR. Para pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan diminta untuk tidak ragu melaporkan hal tersebut kepada pihak terkait.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Edwin Hulopi, menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari para pekerja. Menurutnya, perlindungan terhadap pelapor menjadi perhatian penting agar pekerja tidak takut menyampaikan keluhan.
“Harapannya agar tenaga kerja yang mendapat perlakuan yang tidak sesuai ketentuan terkait dengan THR ini jangan takut untuk melaporkan ke Disnakertrans Provinsi Gorontalo. Kami menjamin kerahasiaan pelapor dan hal tersebut akan kita tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Edwin.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya kepada para pekerja, khususnya dalam pemberian THR menjelang hari raya. Dengan adanya pengawasan serta mekanisme pengaduan, diharapkan hak pekerja dapat terpenuhi secara adil sesuai aturan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....