Pemkot Tertibkan dan Kembalikan Fungsi Pasar

  • 19 Feb 2026 07:17 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Kota Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menata kawasan perdagangan guna mewujudkan tata kota yang tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat. Penataan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun sistem perdagangan yang lebih disiplin dan berkelanjutan.

Di bawah kepemimpinan Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel, pemerintah berencana mengembalikan fungsi Pasar Beringin, Pasar Jajan, Pasar Satya Praja, serta aset ruko di pertokoan Murni, tepatnya di Toko Roy, sesuai peruntukannya.

Sebagai langkah awal, Wali Kota Adhan menginstruksikan Lurah Biawu, Lurah Biawao, serta Camat Kota Selatan untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap pedagang yang menempati lapak di tiga pasar tersebut.

“Semua kita data dulu. Saya sudah minta lurah-lurah untuk turun langsung mendata. Termasuk Pasar Beringin, Satya Praja dan Pasar Jajan. Setelah itu baru kita tertibkan dan kita benahi supaya Kota Gorontalo ini semakin baik,” ujar Wali Kota Adhan.

Ia menegaskan, pendataan menjadi tahapan penting sebelum dilakukan penertiban. Langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh aktivitas perdagangan tercatat secara administratif serta mencegah penggunaan lapak yang tidak sesuai ketentuan.

Pemerintah juga akan meninjau kembali petak-petak yang diketahui telah beralih fungsi agar dikembalikan sebagaimana mestinya.

"Ada yang sudah dijadikan tempat tinggal. Bahkan, ada yang dari bujang hingga sudah punya cucu tinggal disini," ungkap Wali Kota Adhan.

Selain itu, Pemkot berencana menata kembali pedagang ikan yang berjualan di kawasan Jembatan Biawu untuk dipindahkan ke dalam Pasar Beringin.

“Yang jualan di jembatan itu kita arahkan masuk ke dalam. Pasar ikan harus di dalam Pasar Beringin. Semua kita kembalikan sesuai fungsinya,” tegasnya.

Penataan akan dilakukan dengan sistem zonasi, termasuk pemisahan antara pasar ikan dan pasar rempah-rempah, guna menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib dan higienis.

Pemerintah Kota Gorontalo juga membuka peluang pemanfaatan kawasan Satya Praja sebagai lokasi usaha bagi pelaku UMKM. Para pedagang akan diberi kesempatan meninjau lokasi sebelum menempati tempat tersebut.

Terkait kebijakan sewa lapak, penerapannya direncanakan secara bertahap.

“Kita beri waktu dulu. Mungkin satu tahun berjalan, setelah itu baru dilakukan penyesuaian. Yang penting mereka berusaha dengan baik dan tertib,” jelas Adhan.

Melalui langkah penataan yang terukur dan bertahap ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap fungsi pasar sebagai pusat perdagangan rakyat dapat kembali optimal, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....