Tindaklanjuti Edaran Bupati, Satpol PP Butuh Sinergi Semua Pihak
- 18 Feb 2026 14:19 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan aktivitas usaha rumah makan, kafe, hingga tempat hiburan selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo langsung mengambil langkah pengawasan di seluruh wilayah.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo, Taufik Margono, Rabu 18 Februari 2026, menegaskan pihaknya akan memaksimalkan pengawasan dengan melibatkan pemerintah kecamatan hingga desa dan kelurahan.
“Satpol PP mengawasi 19 kecamatan di Kabupaten Gorontalo, ini cukup luas, maka kita berbagi kewenangan sampai ke tingkat desa dan kelurahan,” ungkap Taufik.
Menurutnya, pelibatan aparat di tingkat bawah penting untuk memastikan surat edaran yang ditandatangani Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dapat diterapkan secara efektif dan merata.
Ia juga meminta peran aktif camat, lurah, kepala desa, serta masyarakat dalam melakukan pengawasan bersama selama Ramadan.
“Kami meminta camat, lurah, dan kepala desa untuk sama-sama dengan masyarakat menjaga agar nanti melakukan pengawasan dan pemantauan atas edaran tersebut,” pungkasnya.
Satpol PP memastikan akan melakukan pemantauan rutin serta tindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pelanggaran terhadap edaran tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....