Pemkot Gorontalo Atur Jam Operasional Selama Ramadan
- 18 Feb 2026 12:03 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Kota Gorontalo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 200/Kesbangpol/161/2026 terkait pengaturan jam operasional usaha selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. Edaran yang ditetapkan pada 15 Februari 2026 itu ditujukan kepada pengelola hotel, restoran, rumah makan, kafe, tempat hiburan malam, pengelola gedung pertemuan, serta masyarakat Kota Gorontalo secara umum.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai wujud penghormatan kepada umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Dalam edaran dijelaskan, operasional hotel mengikuti kebijakan manajemen masing-masing dengan tetap menghormati tamu yang berpuasa. Sementara rumah makan, restoran, kafe, warung makan, dan pedagang kaki lima yang menjual makanan dan minuman hanya diizinkan buka mulai pukul 15.00 Wita hingga 04.30 Wita. Di luar waktu itu, tempat usaha tidak diperkenankan beroperasi secara terbuka.
Untuk tempat hiburan seperti pub, karaoke, dan live music diwajibkan menghentikan sementara kegiatan selama Ramadan. Adapun usaha biliard masih dapat beroperasi mulai pukul 15.00 Wita sampai 00.00 Wita, dengan syarat hanya difungsikan sebagai sarana olahraga serta tidak menyediakan minuman beralkohol, praktik perjudian, atau layanan lain yang berpotensi mengganggu kekhusyukan Ramadan.
Pengelola gedung pertemuan atau ballroom, termasuk restoran dan kafe, juga diminta tidak menggelar kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat selama bulan suci.
Sementara itu, pusat perbelanjaan, pasar, swalayan, supermarket, minimarket, toko pakaian, dan usaha sejenis tetap dapat beroperasi seperti biasa. Bioskop XXI diizinkan buka dengan ketentuan tidak menayangkan film yang memuat adegan tidak layak.
Penjual kue, takjil, dan kelapa muda diperbolehkan berjualan sepanjang Ramadan dengan tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pengawasan akan dilakukan oleh aparat Kepolisian, TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....