Sofyan Terbitkan SK Penugasan Guru Non-ASN, Ini Tujuannya

  • 15 Feb 2026 20:38 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Bupati Gorontalo Sofyan Puhi mengambil langkah strategis untuk memproteksi hak profesional guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN). Ia menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penugasan sebagai solusi di tengah pembatasan pengangkatan tenaga honorer secara nasional. Kebijakan ini diambil agar proses sertifikasi pendidik tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut diumumkan Bupati saat pelantikan pengurus HIMPAUDI Kabupaten Gorontalo di Gedung Kasmat Lahay. SK Penugasan menjadi dokumen krusial bagi guru Non-ASN untuk memenuhi syarat administrasi sertifikasi. Dokumen ini juga menjadi dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai bentuk pengakuan kompetensi profesional.

“Pemerintah daerah tidak lagi dapat mengangkat tenaga honorer ke status ASN atau PPPK secara mandiri, namun penerbitan SK Penugasan tetap dimungkinkan secara regulasi. Langkah ini kami tempuh agar hak sertifikasi para guru tetap terlindungi tanpa melanggar aturan nasional yang berlaku,” tegas Sofyan Puhi.

Pada kesempatan itu, Bupati juga mengklarifikasi realisasi TPG, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) dan TPG ke-13. Ia menyebut tunjangan tersebut sempat mengalami kendala pada tahun anggaran sebelumnya. Namun saat ini seluruh hak itu telah direalisasikan kepada para penerima.

Bupati menjelaskan keterlambatan sebelumnya disebabkan jadwal transfer dana dari pemerintah pusat ke kas daerah. Menurutnya, tidak ada kendala administratif di internal Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di kalangan tenaga pendidik.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo dalam menjaga kesejahteraan tenaga pendidik. Dengan diterbitkannya SK Penugasan, guru Non-ASN kini memiliki kepastian hukum atas hak profesional mereka. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini memberi rasa aman dan keberlanjutan bagi para pendidik.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....