Pemkab Gorontalo Gandeng Kejari Perkuat Penagihan Retribusi

  • 12 Feb 2026 23:12 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten Gorontalo resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Kerja sama ini difokuskan pada penguatan legalitas hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi hukum pengelolaan keuangan daerah.

Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menegaskan kolaborasi ini merupakan langkah strategis untuk mengatasi kendala penagihan di lapangan. Tantangan tersebut antara lain rendahnya kepatuhan wajib pajak serta potensi sengketa hukum yang dapat menghambat proses penagihan. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejaksaan akan memberikan bantuan serta pertimbangan hukum dalam penyelesaian piutang daerah.

“Langkah ini adalah strategi konkret untuk memperkuat posisi hukum pemerintah daerah. Optimalisasi pajak bukan sekadar soal angka, tetapi tentang kepastian hukum dan keadilan dalam mendukung pembangunan daerah,” ujar Sofyan Puhi usai acara penandatanganan kerja sama, di LU’AS Villa dan Resto Limboto, Kamis 12 Februari 2026.

Bupati juga menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar memanfaatkan peran JPN secara profesional dalam melakukan tindakan hukum terhadap piutang yang tertahan. Ia menekankan pentingnya koordinasi yang intensif antara OPD teknis dan Kejaksaan agar setiap proses berjalan sesuai ketentuan. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian piutang daerah yang selama ini terhambat persoalan administrasi maupun kepatuhan.

“Setiap rupiah yang berhasil dioptimalkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik. Dengan penguatan aspek hukum ini, kita ingin memastikan setiap sumber pendapatan daerah dikelola secara akuntabel,” tambahnya.

Melalui kerja sama ini, Pemkab Gorontalo optimistis dapat meningkatkan realisasi PAD secara signifikan. Sinergi antara eksekutif dan aparat penegak hukum dinilai menjadi fondasi penting dalam menjalankan fungsi penagihan yang lebih tegas dan terukur. Upaya tersebut sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....