Dishub Jelaskan Mekanisme Parkir Berlangganan

  • 04 Feb 2026 09:59 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, menjelaskan mekanisme penerapan parkir berlangganan di wilayah Kota Gorontalo. Menurutnya, saat ini terdapat tiga kawasan utama parkir resmi yang dikelola oleh Dishub Kota Gorontalo.

“Parkir resmi di Kota Gorontalo berada di tiga kawasan utama, yakni kawasan perdagangan, kawasan pasar dan tepi jalan umum, serta kawasan umum seperti Jalan Jenderal Sudirman, Panjaitan, Lapangan Taruna, Kalimadu, dan sekitarnya,” jelas Rahmanto, Rabu, 4 Februari 2026.

Rahmanto menegaskan, Dishub Kota Gorontalo hanya bertanggung jawab terhadap ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo. Ia mengakui banyak laporan masyarakat terkait parkir liar, namun setelah ditelusuri, sebagian besar berada di ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun nasional.

“Kami memiliki juru parkir sendiri. Permasalahan parkir liar rata-rata terjadi di jalan yang menjadi kewenangan provinsi dan nasional. Banyak laporan masuk, tetapi setelah dicek, itu bukan kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo,” ujarnya.

Meski demikian, Rahmanto memastikan pengawasan tetap dilakukan secara rutin pada ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kota. Ke depan, pihaknya juga berharap adanya sinergi dengan Dinas Perhubungan Provinsi untuk menertibkan parkir liar di ruas jalan non-kewenangan pemkot.

“Khusus jalan kewenangan pemkot, setiap hari kami awasi. Ke depan kami juga membutuhkan kerja sama dengan Dinas Perhubungan Provinsi untuk penertiban parkir liar,” tambahnya.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, penerapan sistem parkir berlangganan juga berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja. Saat ini, tercatat sebanyak 90 juru parkir telah menjadi mitra resmi Dinas Perhubungan Kota Gorontalo dalam mendukung kebijakan tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....