Pemkab Gorontalo Cairkan THR-Gaji ke-13 Guru Tahun 2025
- 28 Jan 2026 19:19 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten Gorontalo mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Tahun Anggaran 2025. Pencairan tersebut mulai dilakukan pada Senin, 26 Januari 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak tenaga pendidik secara tepat waktu.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo mengalokasikan anggaran THR Guru ASN sebesar Rp9.018.566.000. Sementara itu, anggaran untuk pembayaran Gaji ke-13 mencapai Rp9.455.444.000. Dengan demikian, total anggaran yang disiapkan untuk kedua komponen tersebut mencapai Rp18.473.910.000.
Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi mengatakan, seluruh anggaran pembayaran THR dan Gaji ke-13 guru ini sejatinya telah tersedia di kas daerah sejak akhir tahun lalu. Ketersediaan anggaran ini menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk mempercepat proses pencairan. Ia memastikan tidak ada kendala dalam penyaluran dana karena seluruh kebutuhan anggaran telah dipersiapkan lebih awal.
“Pembayaran THR dan Gaji ke-13 merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Tidak boleh ada penundaan dalam pemenuhan hak-hak tenaga pendidik karena kesejahteraan guru sangat berpengaruh terhadap semangat kerja dan kualitas pendidikan,” kata Sofyan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Dr. Abdul Waris, memastikan bahwa seluruh persyaratan administrasi untuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke-13 dan ke-14 Tahun Anggaran 2025 telah rampung. Proses administrasi tersebut telah diselesaikan sejak Kamis pekan lalu. Langkah ini dilakukan guna menjamin kelancaran penyaluran dana kepada seluruh guru ASN.
“Seluruh tahapan pencairan telah dilaksanakan sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Tidak ada prosedur yang diabaikan, sehingga penyaluran dana diharapkan berjalan tertib, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
jumlah guru ASN di Kabupaten Gorontalo tercatat sebanyak 4.416 orang. Jumlah tersebut termasuk 107 guru agama yang direkrut melalui kebijakan strategis pemerintah daerah. Perekrutan guru agama ini dilakukan pada periode 2017 hingga 2019 untuk memperkuat layanan pendidikan keagamaan.
Pemerintah daerah berharap pencairan THR dan Gaji ke-13 ini dapat membantu para guru dalam memenuhi kebutuhan menjelang bulan suci Ramadhan. Dukungan finansial tersebut diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para tenaga pendidik. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja guru.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, mengonfirmasi bahwa penyaluran THR dan Gaji ke-13 merupakan tindak lanjut langsung dari instruksi Bupati. Ia menyampaikan bahwa seluruh jajaran terkait telah diarahkan untuk bekerja cepat namun tetap cermat. Langkah tersebut dilakukan guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....