Pemkab Gorontalo Bahas Gaji P3K PW, Ini Hasilnya

  • 08 Jan 2026 19:54 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo: Pemerintah Kabupaten Gorontalo membahas mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu serta penugasan guru non-ASN penerima tunjangan sertifikasi.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Kantor BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Senin (5/1/2026). Rapat dipimpin Asisten III Setda Kabupaten Gorontalo dan dihadiri Kepala BKPSDM Jufri Damima, serta perwakilan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas PMDes, Inspektorat, Bagian Hukum, rumah sakit daerah, hingga Asosiasi Desa.

Fokus utama rapat adalah menyinkronkan regulasi pemerintah pusat dengan kesiapan dan ketersediaan anggaran daerah, agar proses pembayaran gaji P3K paruh waktu tidak terkendala persoalan administratif di kemudian hari.

Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Jufri Damima, menegaskan bahwa pembahasan terkait penganggaran gaji P3K paruh waktu untuk masa kerja satu tahun penuh telah mencapai kesepakatan final.

“Kami tadi membahas secara mendalam terkait regulasi berkenaan dengan anggaran penggajian tenaga P3K paruh waktu. Alhamdulillah, pembahasan tentang gaji sudah tuntas kita bahas bersama OPD terkait untuk pembayaran setahun ini,” ungkap Jufri.

Selain membahas penggajian, rapat juga merinci kebutuhan anggaran di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya untuk tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang memiliki beban kerja dan karakteristik penugasan tersendiri.

Penataan anggaran tersebut dilakukan agar serapan anggaran berjalan tepat sasaran dan sesuai dengan penugasan personel di lapangan. 

Dengan tuntasnya pembahasan regulasi dan anggaran ini, ribuan P3K paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo kini memperoleh kepastian hukum dan finansial untuk menjalankan tugas pelayanan publik sepanjang tahun 2026.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....