Passing Grade SKD CPNS 2024: TWK, TIU, TKP
- 23 Okt 2024 21:07 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo Pemerintah telah merilis nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024. Passing grade ini merupakan syarat minimal yang harus dipenuhi peserta untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 321 Tahun 2024, tiga materi SKD mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Untuk formasi umum:
Passing Grade TWK adalah 65,
Passing Grade TIU adalah 80, dan
Passing Grade TKP adalah 166.
Peserta perlu mencatat bahwa nilai kumulatif dari TWK dan TKP juga menjadi penting, dengan total minimal 311 untuk formasi tertentu.
Bagi pelamar dengan status khusus seperti lulusan cumlaude, diaspora, atau penyandang disabilitas, terdapat ketentuan berbeda. Misalnya, lulusan cumlaude harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dengan TIU minimal 85. Sementara itu, penyandang disabilitas dan putra/putri daerah tertinggal hanya perlu mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU minimal 60.
Durasi pengerjaan untuk tes SKD adalah 100 menit untuk peserta umum dan 130 menit bagi penyandang disabilitas netra. Total soal yang diujikan sebanyak 110 butir, terdiri dari 30 soal TWK, 35 soal TIU, dan 45 soal TKP. Peserta harus memahami pembobotan nilai, di mana jawaban benar pada TIU dan TWK bernilai 5 poin, sedangkan pada TKP bervariasi antara 1 hingga 5 poin.
Dengan pemahaman yang baik mengenai passing grade dan sistem penilaian ini, pelamar diharapkan dapat mempersiapkan diri secara optimal untuk menghadapi SKD CPNS 2024. Pastikan untuk terus memperbarui informasi terkait jadwal dan aturan seleksi agar tidak ketinggalan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....