Apakah Mengorek Telinga membatalkan puasa? Ini jawabannya

  • 12 Mar 2024 19:41 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo : Bagi sebagian orang, membersihkan hidung dan telinga merupakan aktivitas yang biasa dilakukan dalam beberapa hari sekali.

Umumnya, banyak orang membersihkan hidung dan telinga menggunakan cutton bud atau alat pembersih lainnya.

Akan tetapi, hal ini akan menjadi persoalan ketika dilakukan di siang hari Ramadhan.

Pasalnya, membersihkan hidung dan telinga memungkinkan adanya benda masuk ke dalam dua lubang tersebut.

Lantas, bagaimana hukumnya membersihkan hidung dan telinga ketika berpuasa?

Menanggapi hal itu, Ustad Ishak Bakari dalam program religi pagi RRI Gorontalo Selasa (12/3/2024) menjelaskan ,membersihkan atau mengorek hidung dan telinga tidak membatalkan puasa.

“Memasukkan sesuatu ke mulut atau telinga tidak membatlakan puasa. Sama halnya berkumur ketika wudhu. Yang membatalkan puasa itu adalah memasukkan sesuatu berupa maknan dan minuman kedalam lubang hingga ke rongga tubuh” jelas ishak.

Ishak menambahkan dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan. Sementara hidung batas awalnya di pangkal tenggorokan, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....