Total 6 Rumah Makan Pelanggar Jam Ramadan yang Ditindak Satpol PP Kota Gorontalo

  • 03 Mar 2026 09:50 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan peraturan daerah terkait jam operasional rumah makan selama bulan suci Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, kepada RRI, mengatakan pihaknya telah menindak enam rumah makan yang kedapatan melanggar ketentuan jam operasional.

“Kita sejak awal Ramadan sudah melakukan razia. Pada 10 hari pertama belum langsung ditindak, masih diberikan edukasi. Namun memasuki 10 hari kedua, jika kedapatan melanggar, langsung kami tindaki. Total sudah enam rumah makan yang melanggar,” ujar Marwan Selasa 3 Maret 2026.

Ia menjelaskan, tindakan yang diberikan berupa penyitaan kursi dan sejumlah peralatan makan yang digunakan untuk melayani makan di tempat.

“Sesuai arahan pimpinan, Pak Wali Kota, apabila ada rumah makan yang buka dan melayani makan di tempat di luar jam yang ditentukan, maka kursi dan peralatan makan kami sita,” tegasnya.

Marwan menambahkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, rumah makan di Kota Gorontalo selama Ramadan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WITA hingga pukul 04.00 WITA menjelang waktu imsak.

“Bisa buka sebelum jam tiga sore, tapi tidak melayani makan di tempat. Pelayanan hanya dalam bentuk take away,” pungkasnya.

Satpol PP mengimbau seluruh pemilik usaha rumah makan untuk mematuhi aturan tersebut sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan serta menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Gorontalo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....