Catat! Inilah Waktu Tepat Bayar Zakat Fitrah

  • 03 Mar 2026 07:50 WIB
  •  Gorontalo

Selain sibuk berburu takjil atau menyiapkan baju lebaran, ada satu kewajiban yang tidak boleh terlewatkan, yaitu bayar zakat fitrah. Agar ibadah makin afdol, kamu perlu memperhatikan aturan waktu berdasarkan Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022. Ada lima kategori waktu yang harus diketahui supaya tidak salah jadwal.

Pertama, ada Waktu Jawaz atau waktu yang diperbolehkan sejak awal bulan Ramadan. Jadi, buat kamu yang tidak mau ribet antre di akhir bulan, sebenarnya sudah bisa mulai mencicil pembayaran dari sekarang. Sementara itu, Waktu Wajib jatuh saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan, namun ada juga Waktu Fadhilah yang sangat dianjurkan, yaitu membayar zakat tepat sebelum melaksanakan salat Idulfitri.

Hati-hati juga jangan sampai masuk ke Waktu Makruh atau bahkan Waktu Haram. Waktu Makruh terjadi jika kamu sengaja mengakhirkan bayar zakat sampai selesai salat Id tanpa alasan mendesak. Lebih gawat lagi jika masuk Waktu Haram, yaitu baru membayar setelah hari raya lewat tanpa ada halangan yang sah.

Mumpung belum terlalu mepet, yuk segera tunaikan zakat fitrahmu lewat lembaga resmi seperti BAZNAS Provinsi Gorontalo agar manfaatnya bisa segera dirasakan oleh mereka yang membutuhkan. Jangan sampai niat baikmu terhambat cuma karena urusan waktu yang terlewat!

Penulis: Gede Divta

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....