Dua Rumah Makan Langgar Aturan Ramadan Disanksi Satpol PP Kota Gorontalo
- 02 Mar 2026 07:12 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali menggelar razia terhadap rumah makan dan restoran yang melanggar ketentuan jam operasional selama Ramadan 1447 Hijriah, Minggu 1 Maret 2026.
Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, serta Kelurahan Libuo dan Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana. Dalam kegiatan itu, petugas mendapati dua rumah makan yang tengah melayani pelanggan di tempat.
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Marwan Saleh, mengatakan kedua rumah makan tersebut langsung diberikan sanksi berupa penyitaan kursi dan sejumlah peralatan makan.
“Kami dapati dua rumah makan sementara melayani pelanggannya,” ujar Marwan.
| Baca juga: Mitos Menikah di Bulan Ramadhan Terbantahkan |
Ia menjelaskan, tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah terkait penegakan aturan selama bulan Ramadan. “Sesuai arahan pimpinan, Pak Wali Kota, kalau ada yang buka dan melayani makan di tempat, kursi dan peralatan makan harus disita,” tegasnya.
Selain itu, petugas juga menemukan satu rumah makan di Kelurahan Tapa yang buka di atas pukul 15.00 Wita. Namun saat didatangi, rumah makan tersebut tidak melayani pelanggan untuk makan di tempat. Meski demikian, Satpol PP tetap memberikan imbauan dan edukasi kepada pengelola terkait ketentuan jam operasional selama Ramadan.
“Bisa buka, tapi tidak melayani makan di tempat. Pelayanan hanya dalam bentuk take away,” jelas Marwan.
Ia berharap, penindakan tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha rumah makan lainnya agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga suasana Ramadan di Kota Gorontalo tetap kondusif dan saling menghormati.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....