Zakat Fitrah di Kota Gorontalo Ditetapkan Rp45 Ribu per Jiwa

  • 25 Feb 2026 09:56 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Edaran Wali Kota Gorontalo Nomor 005/Bag Kesra/Setda Kota Gorontalo.

Surat edaran yang ditandatangani Adhan Dambea tertanggal 19 Februari 2026 tersebut memuat ketentuan teknis pelaksanaan Zakat Fitrah yang berlaku bagi umat Islam di Kota Gorontalo.

Penetapan Zakat Fitrah ini merupakan hasil rapat Pemerintah Kota Gorontalo yang melibatkan unsur Kementerian Agama Kota Gorontalo, Qodhi Kota Gorontalo, Kepala Bagian Ekonomi Setda Kota Gorontalo, serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa Zakat Fitrah ditetapkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa. Apabila dikonversikan ke dalam bentuk uang, besaran Zakat Fitrah ditetapkan senilai Rp45.000 per jiwa.

Adapun sasaran penerima Zakat Fitrah adalah delapan golongan asnaf sebagaimana ketentuan syariat Islam. Mekanisme pengumpulan dan pendistribusian Zakat Fitrah diatur dan dikoordinasikan oleh Baznas Kota Gorontalo.

Surat edaran tersebut juga menegaskan bahwa penyaluran Zakat Fitrah kepada para mustahik paling lambat dilakukan satu hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau sebelum khatib turun dari mimbar saat pelaksanaan Salat Id.

Pemerintah Kota Gorontalo mengimbau seluruh umat Islam agar menunaikan kewajiban Zakat Fitrah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, guna memastikan penyaluran zakat berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait di wilayah Kota Gorontalo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....