Zakat Fitrah di Kabupaten Gorontalo Rp40.000 Per Jiwa

  • 18 Feb 2026 20:42 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menetapkan besaran zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam pada bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Berdasarkan hasil rapat koordinasi lintas sektoral, nilai zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras kualitas terbaik atau setara dengan uang tunai Rp40.000 per jiwa. Rabu 18 Februari 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 450/247/Bag.Kesra tentang besaran dan mekanisme pengumpulan zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi. Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menganjurkan masyarakat menunaikan infak sebesar Rp10.000.

Seluruh pengumpulan dan penyaluran zakat akan dikelola secara teknis oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat desa dan kelurahan. Pengawasan dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Gorontalo untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Melalui edaran tersebut, pemerintah daerah menekankan pendistribusian zakat harus memprioritaskan fakir miskin pemegang Kartu Miskin (KM) di wilayah masing-masing. Langkah ini diambil untuk menjamin keadilan sosial sekaligus memastikan bantuan tepat sasaran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pemkab juga memberikan peringatan terkait sanksi pidana sesuai UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pada Pasal 39 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja tidak mendistribusikan zakat sesuai ketentuan dapat dijatuhi pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Untuk menjamin transparansi, para camat diinstruksikan memantau langsung proses di lapangan. Setiap UPZ wajib menyerahkan laporan pertanggungjawaban paling lambat 15 hari setelah Idul Fitri kepada Bupati melalui camat dengan tembusan ke BAZNAS.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....