DJKI Sita 9.609 Pasang Sepatu Diduga Langgar Merek ASICS

  • 07 Agt 2026 15:31 WIB
  •  Gorontalo
Poin Utama
  • DJKI menyita 9.609 pasang sepatu dan 49 kotak yang diduga melanggar merek ASICS.
  • Penyitaan dilakukan berdasarkan laporan pemilik merek ASICS Corporation, Jepang.
  • Penyidik menelusuri rantai distribusi, termasuk dugaan pemasok dan importir dari China.
  • Usaha yang diperiksa diperkirakan memiliki omzet sekitar Rp1 miliar per bulan.
  • DJKI mengimbau pelaku usaha mematuhi perlindungan hak atas merek terdaftar.

RRI.CO.ID, Gorontalo - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyita sebanyak 9.609 pasang sepatu dan 49 kotak kemasan yang diduga menggunakan merek ASICS tanpa hak dalam penggeledahan di Kabupaten Tangerang. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana di bidang merek berdasarkan laporan dari pemilik merek ASICS Corporation, Jepang.

Penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual dengan pendampingan Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi, mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti sekaligus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran barang bermerek tanpa izin.

"Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi barang tersebut," ujar Arie saat memantau langsung proses penyitaan di Kabupaten Tangerang, Selasa (5/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik memperoleh keterangan bahwa barang yang diperdagangkan didatangkan melalui sejumlah pemasok yang mengimpor produk dari China. Usaha tersebut juga diperkirakan memiliki omzet penjualan sekitar Rp1 miliar setiap bulan.

Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJKI, Ahmad Rifadi, menjelaskan penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pemilik atau pengelola lokasi, memeriksa para saksi, serta menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok maupun importir barang.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan mengungkap rantai distribusi secara menyeluruh sekaligus mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran produk yang melanggar hak atas merek terdaftar.

Seluruh barang bukti telah diinventarisasi dan diamankan untuk kepentingan pembuktian. Barang bukti tersebut diangkut menggunakan empat truk, dengan tiga truk ditempatkan di Kantor Kementerian Hukum Banten dan satu truk di Kantor Direktorat Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Jakarta.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengajukan permohonan penetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tangerang, serta melakukan analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan. Pendalaman juga terus dilakukan untuk mengidentifikasi pemasok, importir, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

DJKI mengimbau seluruh pelaku usaha agar memastikan produk yang diproduksi maupun diperdagangkan tidak melanggar hak atas merek terdaftar. Kepatuhan terhadap perlindungan kekayaan intelektual dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat dan berdaya saing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....