DJKI Gratiskan Pencatatan Hak Cipta Lagu, Layanan Dimulai 1 Agustus

  • 07 Agt 2026 11:50 WIB
  •  Gorontalo
Poin Utama
  • DJKI mulai memberlakukan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik gratis (Rp0) sejak 1 Agustus 2026.
  • Fitur pencatatan hak terkait disempurnakan berdasarkan masukan dari pelaku industri musik.
  • Penyempurnaan mencakup klasifikasi pelaku pertunjukan, data surat pencatatan, dan rincian alat musik.

RRI.CO.ID, Gorontalo – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mulai menerapkan layanan pencatatan hak cipta lagu dan musik tanpa biaya atau Rp0 sejak 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperluas akses perlindungan hukum bagi para pencipta sekaligus mendorong penguatan ekosistem industri musik nasional.

Bersamaan dengan peluncuran layanan tersebut, DJKI juga melakukan penyempurnaan fitur pencatatan hak terkait pada sistem hak cipta. Perbaikan dilakukan berdasarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan di industri musik agar layanan yang tersedia semakin mudah digunakan, memberikan kepastian hukum, dan sesuai dengan kebutuhan para pelaku industri.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan pengembangan layanan dilakukan melalui kolaborasi bersama penyanyi, musisi, produser rekaman, hingga pemilik hak terkait lainnya. Menurutnya, masukan dari para pelaku industri menjadi dasar dalam menyempurnakan sistem sebelum diterapkan secara penuh.

Penyempurnaan tersebut meliputi penambahan rincian jenis alat musik yang dapat dicantumkan dalam sistem, pembaruan informasi pada surat pencatatan hak terkait, serta penyesuaian klasifikasi pelaku pertunjukan agar lebih mencerminkan praktik yang berkembang di industri musik.

Hermansyah menjelaskan, seluruh pembaruan dilakukan untuk memastikan layanan dapat memberikan manfaat maksimal bagi para pengguna sejak awal implementasi. Pengajuan pencatatan hak cipta maupun hak terkait dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi DJKI.

DJKI menargetkan proses penyempurnaan fitur hak terkait rampung paling lambat pada 14 Agustus 2026. Selama masa pengembangan, koordinasi dengan para pemangku kepentingan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh kebutuhan pengguna dapat terakomodasi.

Melalui kebijakan tersebut, DJKI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan kekayaan intelektual yang lebih modern, responsif, dan mudah diakses masyarakat. Langkah ini juga diharapkan mampu memperkuat perlindungan hak cipta dan hak terkait sebagai salah satu fondasi pengembangan industri musik Indonesia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....