Wabup Gorontalo Ikuti Rapat Komisi II DPR RI Bahas PPPK dan Fiskal Daerah
- 09 Jun 2026 04:34 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Wakil Bupati Gorontalo, Tonny S. Junus, mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI secara virtual dari ruang kerjanya, Senin 8 Juni 2026. Pertemuan tersebut membahas penataan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga non-ASN, serta penguatan kapasitas fiskal pemerintah daerah.
Rapat yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan kepala daerah se-Indonesia itu menjadi forum koordinasi untuk merumuskan kebijakan yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.
Sejumlah isu strategis yang dibahas adalah penataan PPPK dan tenaga non-ASN, relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah, serta penyusunan regulasi bagi daerah yang proporsi belanja pegawainya masih melebihi 30 persen dari APBD.
Usai mengikuti rapat, Tonny mengatakan pembahasan tersebut penting karena berkaitan dengan keberlanjutan penataan aparatur sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah.
"Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyambut baik langkah pemerintah pusat dalam merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian bagi daerah, khususnya terkait penataan aparatur dan penguatan tata kelola pemerintahan. Kami terus berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat melalui koordinasi, komunikasi, dan sinergi yang baik," ujar Tonny.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI bersama pemerintah menyepakati dukungan terhadap masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Komisi II DPR RI juga menegaskan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN, tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai.
Selain itu, Kementerian PAN-RB didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN guna memberikan kepastian terkait masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan didorong meningkatkan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun mendatang untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, termasuk dukungan pembiayaan bagi PPPK di sektor pendidikan dan kesehatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....