Kemenag Kabupaten Gorontalo Dukung Percepatan Program Wajib Halal Oktober 2026
- 07 Jun 2026 15:21 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kementerian Agama Kabupaten Gorontalo menegaskan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Penegasan itu diutarakan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Irvan Ismail, usai kegiatan Kick Off Seremonial Wajib Halal Oktober tingkat Provinsi Gorontalo, di Aula Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Kamis 4 Juni 2026.
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Mahmud Y. Bobihu, dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan.
kegiatan ini menjadi bagian dari upaya percepatan implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026.
“Melalui program Wajib Halal Oktober 2026, bersama BPJPH dan stake holder terkait, kami akan terus melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pendampingan kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Gorontalo agar dapat memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Irvan berharap, semakin banyak pelaku usaha di Kabupaten Gorontalo yang memperoleh sertifikat halal sehingga mampu meningkatkan kualitas produk, memperluas pasar, dan memperkuat kepercayaan konsumen.
Sebelumnya, Mahmud Y. Bobihu menegaskan program Wajib Halal Oktober 2026 merupakan langkah strategis pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang selama ini berperan aktif dalam mendukung program sertifikasi halal di Gorontalo.
“Program ini membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat, agar kesadaran terhadap pentingnya sertifikasi halal semakin meningkat. Dengan sertifikasi halal, produk UMKM akan memiliki nilai tambah dan semakin dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Masyarakat Islam Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo, Asrul Lasapa, menjelaskan bahwa Kick Off WHO 2026 dilaksanakan serentak di 1.621 titik di seluruh Indonesia dan terhubung secara daring dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia.
'Kewajiban sertifikasi halal akan mulai diterapkan secara penuh pada 18 Oktober 2026. Karena itu, diperlukan percepatan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha, khususnya sektor usaha mikro, kecil, dan menengah," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....