Pengadilan Jakpus Akui Keabsahan Ketua PWI Hendry Ch.Bangun

  • 01 Mar 2025 20:13 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo: Sidang sengketa pembekuan kepengurusan PWI Jaya oleh PWI Pusat di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki babak baru. Eksepsi atau keberatan yang dilayangkan oleh pihak PWI Pusat, dalam hal ini Hendry Ch Bangun selaku tergugat, dikabulkan oleh majelis hakim. Berdasarkan penelusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan pembekuan PWI Jaya oleh PWI Pusat dengan nomor perkara: 591/Pdt.G/2024/PN.Jkt Pst yang diajukan oleh penggugat Dr. Yusuf MS, SH, MH alias Theo, dimenangkan oleh pihak tergugat. Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi atau keberatan yang dilayangkan oleh Hendry Ch Bangun dan kawan-kawan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika, didampingi hakim anggota Saptono dan Zulkifli Atjo, menyebutkan bahwa pertama, eksepsi para tergugat dikabulkan; kedua, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut; dan ketiga, penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 550 ribu.

Menanggapi putusan tersebut, Tim Hukum PWI Pusat yang tergabung dalam Lembaga Konsultan Bantuan dan Penegakan Hukum (LKBPH) menyatakan bahwa putusan majelis hakim yang mengabulkan eksepsi pihak Hendry Ch Bangun membuktikan bahwa pembekuan kepengurusan PWI Jaya oleh tergugat sesuai dengan aturan main PWI.

Sebagaimana diketahui, objek gugatan yang diajukan oleh Dr. Yusuf MS, SH, MH dan kawan-kawan adalah mengenai SK PWI Pusat tentang pembekuan PWI Jaya. Menurut Kurniadi, Ketua Tim Hukum dan LKBPH PWI Pusat, putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini menegaskan bahwa SK pembekuan PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun sah secara hukum.

“Putusan ini membuktikan bahwa pembekuan PWI Jaya telah sesuai dengan ketentuan dan sah secara hukum. Kepemimpinan yang diakui adalah di bawah Hendry Ch Bangun,” jelas Kurniadi.

Keputusan Pengadilan Jakarta Pusat terkait sengketa gugatan Dr. Yusuf MS, SH, MH tentang pembekuan PWI Jaya ini dinyatakan final. Pasca putusan tersebut, jika dalam waktu 14 hari tidak ada banding yang diajukan ke pengadilan tinggi, maka perkara ini akan memiliki kekuatan hukum tetap.

Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI, Hendra J. Kede, menegaskan bahwa terkait keabsahan SK pembekuan PWI Jaya, hukum mengenal asas Presumptio Iustae Causa, yang berarti setiap Keputusan Tata Usaha Negara (TUN) selalu dianggap sah, kecuali ada keputusan yang membatalkan atau mencabutnya.

“Sebagai orang yang memahami hukum, kita harusnya tahu bahwa asas Presumptio Iustae Causa jelas menegaskan bahwa semua keputusan pejabat TUN sah sampai dinyatakan batal oleh pejabat yang bersangkutan atau pengadilan,” ujar Hendra.

Lebih lanjut, dengan diterimanya eksepsi tergugat Hendry Ch Bangun dan kawan-kawan, ini membuktikan secara hukum bahwa pengadilan membenarkan keabsahan atau legal standing PWI Pusat di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun.

“Karena ada keputusan pejabat TUN yang mengesahkan PWI di bawah kepemimpinan Hendry Ch Bangun, yakni SK AHU yang tertuang dalam SK Kemenkumham saat ini,” pungkas Hendra.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....