Pengawas Adhoc Diminta Awasi Enam Hal Ini
- 07 Sep 2024 12:44 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo - Seluruh jajaran pengawas adhoc dalam hal ini Panwas Kelurahan dan Panwas Kecamatan se-Kota Gorontalo diminta untuk fokus terhadap enam hal selama tahapan rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) yang dilakukan secara berjenjang.
Permintaan ini datang dari Anggota Bawaslu Kota Gorontalo Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Herlina Antu saat melakukan rapat internal Bawaslu Kota Gorontalo divisi HP2H, Sabtu (7/9/2024).
"Tahapan rekapitulasi DPSHP tingkat Kelurahan telah dimulai dan akan berlanjut ke rekap tingkat Kecamatan. Olehnya agar timfas mematikan semua pengawas untuk fokus kepada enam item pengawasan," pinta Herlina.
Enam item pengawasan dimaksud yakni, pertama Pencoretan dan Penambahan Pemilih, dimana Pengawasan mencakup bagaimana data pemilih yang tidak valid/TMS untuk dicoret dan memastikan bahwa warga yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar segera ditambahkan.
Kedua, Keterbukaan Data, dimana Pengawas perlu memastikan bahwa data DPSHP yang dihasilkan oleh PPS dan PPK terbuka dan dapat diakses oleh publik untuk transparansi. Ketiga, Pemenuhan Prosedur dan Jadwal Pengawas perlu memantau apakah proses rekapitulasi DPSHP dilakukan sesuai dengan prosedur dan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Keempat, Akurasi Data Pemilih, fokus utama adalah memastikan bahwa tidak ada data pemilih yang ganda, pemilih yang sudah meninggal tetap terdaftar, atau adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat misalnya pindah domisili. Kelima, Pelibatan Publik dan Partai Politik, pengawas harus memastikan adanya kesempatan bagi partai politik dan publik untuk memberi masukan terkait data pemilih,
"Terakhir atau keenam memastikan semua hasil pengawasan dituangkan kedalam Alat kerja pengawasan dan LHP," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....