KPU Kabgor Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024

  • 03 Des 2024 19:12 WIB
  •  Gorontalo

KBRN, Gorontalo - KPU Kabupaten Gorontalo telah menetapkan hasil perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo pada Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi tingkat Kabupaten, yang berlangsung di Aula Baitul Izzah, Kecamatan Limboto, Selasa (3/12/2024).


Ketua KPU Kabupaten Gorontalo Windarto Bahua mengatakan, dalam rapat pleno tersebut seluruh PPK diberikan kesempatan memaparkan hasil rekapitulasi perolehan suara setiap pasangan calon di masing-masing kecamatan. Di sisi lain, KPU juga memberikan ruang kepada para saksi pasangan calon dan jajaran pengawas adhock maupun Bawaslu Kabupaten Gorontalo untuk memberikan tanggapan terkait hasil yang dipaparkan oleh PPK, termasuk menyampaikan hasil pengawasan pada tahapan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2024.


“Ini dilakukan agar hasil perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU benar-benar valid sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Windarto.


Windarto menambahkan, dari pleno terbuka ini pihaknya sudah menetapkan hasil perolehan suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo. Rinciannya, pasangan nomor urut 1 Syam T. Ase-Sohidin mendapat 19.255 suara, pasangan nomor urut 2 Sopyan Puhi-Tonny S. Junus 84.742 suara, pasangan nomor urut 3 Roni Sampir-Adnan Entengo 79.615 suara, dan pasangan nomor urut 4 Hendra S. Hemeto-Wasito Somawiyono 50.526 suara.


“Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, nomor urut satu 59.079 suara, nomor urut dua 41.390, nomor urut tiga 27.467, dan nomor urut empat 104.695. Semua angka-angka ini merupakan hasil yang kami lakukan rekapitulasi secara berjenjang,” tambahnya.

Windarto menambahkan, hasil rekapitulasi perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Gorontalo melalui rapat pleno terbuka ini masih akan berproses. Untuk hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Gorontalo akan diteruskan ke KPU Provinsi Gorontalo untuk dilakukan rekapitulasi bersama dengan hasil perolehan suara hasil rekapitulasi di daerah lainnya.


“Sementara untuk hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo, kami masih akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih. Terkait dengan jadwal pelaksanaan tahapan ini, Windarto menyebut pihaknya juga masih menunggu keputusan dari KPU RI ,” tandasnya.


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....