Pahami Cara Bersihkan Nama dari Slik OJK
- 25 Jan 2025 10:39 WIB
- Gorontalo
KBRN, Gorontalo - Masalah terkait BI Checking atau SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) menjadi perhatian bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman atau kredit. Banyak yang terkendala karena memiliki catatan buruk dalam riwayat kredit, seperti keterlambatan pembayaran atau gagal bayar.
Masih banyak masyarakat yang belum memahami apa itu BI Checking atau SLIK OJK, termasuk cara kerjanya. Padahal, sistem ini memainkan peran penting dalam menentukan kelayakan seseorang untuk mendapatkan kredit. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, data SLIK dapat diperbarui jika peminjam sudah melunasi kewajibannya atau mengikuti ketentuan yang berlaku.
Mengutip laman pegadaian.co.id, skor SLIK OJK dibagi menjadi lima kategori. Skor 1 menunjukkan riwayat kredit yang sangat baik, sedangkan skor 5 menandakan masalah kredit macet. Hanya debitur dengan skor 1 dan 2 yang dapat mengajukan kredit tanpa kendala. Sementara itu, debitur dengan skor 3 hingga 5 perlu memperbaiki catatan kredit mereka terlebih dahulu.
Untuk mengetahui skor kredit, masyarakat dapat mengecek langsung melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Pengecekan ini dapat dilakukan secara mandiri sehingga calon peminjam dapat mengetahui statusnya sebelum mengajukan pinjaman.
Jika memiliki catatan kredit buruk akibat tunggakan yang belum diselesaikan, langkah utama yang harus dilakukan adalah melunasi kewajiban tersebut. Setelah itu, data SLIK OJK biasanya akan diperbarui dalam waktu maksimal 30 hari.
Namun, ada kalanya tunggakan muncul akibat kesalahan pencatatan. Dalam kasus ini, nasabah disarankan melaporkan masalah tersebut ke pihak terkait untuk perbaikan data. Selain itu, Anda juga dapat meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai bukti bahwa kewajiban telah diselesaikan untuk mempermudah proses pengajuan kredit berikutnya.
Dengan pemahaman yang baik mengenai sistem SLIK OJK, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola riwayat kredit dan menghindari kendala saat mengajukan pinjaman.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....