Bupati Boalemo Dorong Perda Jamsostek, Bidik Perlindungan 75 Ribu Pekerja
- 29 Jul 2026 23:23 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Boalemo memperkuat komitmennya dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di daerah.
Komitmen itu disampaikan Bupati Boalemo, Rum Pagau, saat membuka Forum Group Discussion (FGD) Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Kabupaten Boalemo di Grand Amalia Hotel, Selasa 28 Juli 2026.

Dalam sambutannya, Rum Pagau menegaskan bahwa kehadiran Perda menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh pekerja, khususnya pekerja rentan, memperoleh perlindungan jaminan sosial.
“Selama ini aparatur sipil negara telah memperoleh jaminan sosial. Namun, kita juga harus memikirkan masyarakat yang bekerja sebagai petani, nelayan, tukang panjat kelapa, dan profesi lainnya yang memiliki risiko tinggi. Mereka juga membutuhkan perlindungan,” ujarnya.
Menurutnya, penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan perlindungan tersebut, risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun risiko sosial lainnya tidak lagi sepenuhnya menjadi beban keluarga.
Rum Pagau berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dapat segera diselesaikan agar menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi masyarakat Kabupaten Boalemo.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan Perda tersebut. Menurutnya, regulasi itu akan menjadi instrumen penting dalam mempercepat pencapaian Universal Coverage Jamsostek sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Ia menilai perlindungan BPJS Ketenagakerjaan merupakan investasi sosial yang memberikan kepastian bagi pekerja dan keluarganya saat menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun meninggal dunia.
“DPRD Kabupaten Boalemo siap mendukung pembahasan dan penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah ini. Harapan kami, regulasi tersebut dapat mempercepat tercapainya Universal Coverage Jamsostek sehingga seluruh pekerja di Kabupaten Boalemo memperoleh perlindungan yang layak,” katanya.
Karyawan juga mengajak perusahaan, pelaku usaha, pemerintah desa, dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif mendukung program BPJS Ketenagakerjaan. Ia turut mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo yang dinilai konsisten melakukan edukasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Sanco Simanullang, memaparkan bahwa potensi tenaga kerja di Kabupaten Boalemo mencapai sekitar 75 ribu orang. Namun, baru sekitar 25 ribu pekerja yang telah terlindungi, sehingga masih terdapat kesenjangan perlindungan terhadap sekitar 50 ribu pekerja.
Menurut Sanco, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya dukungan regulasi daerah agar perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan lebih cepat.
“Peraturan Daerah ini akan menjadi fondasi penting dalam mempercepat perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan dukungan seluruh pemangku kepentingan, kami optimistis target perlindungan terhadap 75 ribu tenaga kerja atau Universal Coverage Jamsostek 100 persen dapat diwujudkan secara bertahap,” jelasnya.
Ia menambahkan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan manfaat saat terjadi risiko kerja, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas, mencegah munculnya kemiskinan baru akibat risiko kerja, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
FGD tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Boalemo, Kepala Cabang Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah Kabupaten Boalemo bersama BPJS Ketenagakerjaan berharap penyusunan Perda ini mampu memperluas perlindungan bagi seluruh pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Universal Coverage Jamsostek di Kabupaten Boalemo.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....