Lupa Bawa SIM? Tunjukkan SIM Digital dari Aplikasi Korlantas

  • 13 Agt 2026 18:14 WIB
  •  Gorontalo
Poin Utama
  • SIM Digital dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri setelah proses verifikasi.
  • Aktivasi SIM Digital dilakukan dengan memindai SIM fisik dan mencocokkan data pengguna.
  • Pengguna dapat menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun aplikasi.

RRI.CO.ID, Gorontalo - Pengendara kini dapat menunjukkan SIM Digital saat SIM fisik tertinggal di rumah. Layanan ini tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri setelah dokumen berhasil diverifikasi.

Kemudahan tersebut menjadi alternatif bagi pengendara yang lupa membawa SIM ketika berkendara. SIM Digital tersimpan dalam telepon genggam dan memuat data kepemilikan yang telah terverifikasi.

Korlantas Polri masih menemukan pengendara yang mengaku memiliki SIM, tetapi tidak membawa dokumen fisiknya. Temuan itu terjadi saat patroli dan edukasi di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Juli 2026.

Briptu Ecklesia dari Korlantas Polri mengimbau masyarakat memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri. Pengendara dapat mengaktifkan SIM Digital agar bukti kepemilikan lebih mudah ditunjukkan saat pemeriksaan.

Pemegang SIM aktif dapat mengaktifkan SIM Digital langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Proses aktivasi dilakukan dengan beberapa langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Login menggunakan akun yang sudah terdaftar atau lakukan registrasi akun baru.
  3. Pastikan akun telah melewati proses verifikasi.
  4. Pilih menu Digitalisasi pada halaman utama aplikasi.
  5. Pilih menu Dokumen SIM Nasional.
  6. Pindai SIM fisik menggunakan kamera ponsel.
  7. Periksa kembali nomor, golongan SIM, dan data lainnya.
  8. Pilih menu Verifikasi SIM.
  9. Tekan Verifikasi SIM Saya untuk memulai validasi.
  10. Tunggu proses verifikasi oleh sistem Korlantas Polri.
  11. Setelah berhasil, SIM Digital akan tersimpan dalam aplikasi.
  12. Pengguna dapat mengakses SIM Digital lengkap dengan QR Code dinamis.

Pengguna juga dapat menyimpan lebih dari satu jenis SIM dalam satu akun. Fitur tersebut dapat digunakan, misalnya, untuk menyimpan SIM A dan SIM C.

SIM Digital menjadi bukti kepemilikan SIM aktif yang telah terverifikasi sistem Korlantas Polri. Dokumen tersebut dapat ditampilkan melalui telepon genggam ketika diperlukan dalam pemeriksaan.

Kehadiran SIM Digital memberikan pilihan yang lebih praktis bagi masyarakat saat berkendara. Layanan ini juga menjadi bagian dari pengembangan pelayanan kepolisian berbasis digital.

Meski memiliki SIM Digital, pengendara tetap harus memperhatikan ketentuan lalu lintas. Kepatuhan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....