AI Bikin Lagu, Siapa Penciptanya?

  • 27 Jul 2026 20:51 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID,Gorontalo - Kemajuan teknologi Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan semakin mengubah berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dunia seni dan industri musik. Jika dahulu proses menciptakan sebuah lagu membutuhkan waktu berhari-hari bahkan berbulan-bulan, kini AI mampu menghasilkan melodi, harmoni, lirik, hingga aransemen musik hanya dalam hitungan menit. Cukup dengan memasukkan beberapa kata kunci atau prompt, sebuah platform AI dapat menyusun komposisi musik yang terdengar profesional dan siap diproduksi.

Perkembangan ini membuka peluang baru bagi musisi, produser, kreator konten, hingga industri kreatif secara keseluruhan. AI menjadi alat yang dapat mempercepat proses produksi, membantu mencari inspirasi, bahkan menghasilkan berbagai variasi musik sesuai kebutuhan. Namun, di balik kecanggihan tersebut muncul satu pertanyaan yang semakin sering diperdebatkan oleh para ahli hukum, pelaku industri musik, dan masyarakat luas: siapakah sebenarnya yang memiliki hak cipta atas lagu yang dibuat dengan bantuan AI? Apakah AI dapat diakui sebagai pencipta, atau tetap manusia yang memegang hak atas karya tersebut?

Dilansir dari kumparan.com, perkembangan AI telah melahirkan berbagai platform pembuat musik seperti MuseNet milik OpenAI dan AIVA (Artificial Intelligence Virtual Artist). Platform-platform ini mampu menciptakan komposisi musik berdasarkan instruksi sederhana dari pengguna. Bahkan, beberapa aplikasi dapat menyesuaikan genre, tempo, suasana, hingga instrumen yang diinginkan. Teknologi ini menjadi bukti bahwa AI kini bukan hanya membantu proses produksi, tetapi juga mampu menghasilkan karya yang terdengar orisinal.

Meski demikian, kemampuan AI dalam menciptakan karya seni tidak serta-merta menjadikannya sebagai pemilik hak cipta. Dalam sistem hukum Indonesia, ketentuan mengenai hak cipta masih menempatkan manusia sebagai pusat dari proses penciptaan suatu karya.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta atas karya yang dihasilkannya. Agar memperoleh perlindungan hukum, sebuah ciptaan harus memenuhi beberapa unsur penting, yaitu memiliki unsur orisinalitas, diwujudkan dalam bentuk nyata, serta lahir dari kemampuan intelektual seorang pencipta yang merupakan subjek hukum. Subjek hukum yang dimaksud adalah manusia atau badan hukum.

Karena AI bukan manusia maupun badan hukum, maka AI tidak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum. Artinya, AI tidak dapat memiliki hak maupun kewajiban sebagaimana manusia, termasuk tidak dapat diakui sebagai pencipta suatu karya menurut hukum yang berlaku di Indonesia.

Meski demikian, bukan berarti karya yang dibuat dengan bantuan AI otomatis tidak memperoleh perlindungan hak cipta. Dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa:

"Dalam hal ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, yang dianggap sebagai pencipta yaitu orang yang merancang ciptaan tersebut."

Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bahwa seseorang tetap dapat diakui sebagai pencipta meskipun proses teknis pembuatan karya dilakukan oleh pihak lain, selama terdapat unsur perencanaan, arahan, pengawasan, dan pengendalian kreatif dari orang tersebut.

Dalam konteks penggunaan AI, ketentuan ini dinilai relevan. AI dapat diposisikan sebagai alat bantu teknis yang menjalankan perintah dari pengguna. Sementara itu, manusialah yang menentukan ide dasar, memilih konsep lagu, menyusun prompt, mengatur genre, tempo, instrumen, suasana musik, melakukan revisi, hingga menentukan hasil akhir yang akan dipublikasikan.

Dengan kata lain, AI bekerja layaknya sebuah perangkat lunak, komputer, kamera digital, atau alat musik elektronik. Semua alat tersebut membantu proses berkarya, tetapi tidak pernah dianggap sebagai pencipta. Yang memperoleh pengakuan sebagai pencipta tetaplah manusia yang menggunakan alat tersebut untuk mewujudkan gagasan kreatifnya.

Agar lebih jelas, para ahli hukum kemudian mengembangkan pendekatan yang dikenal sebagai "Uji Empat Langkah" untuk menilai apakah seseorang dapat diakui sebagai pencipta atas karya yang dihasilkan dengan bantuan AI.

Langkah pertama adalah melihat apakah pengguna benar-benar merancang sendiri konsep karya tersebut. Artinya, ide awal bukan berasal dari AI, melainkan dari kreativitas manusia.

Langkah kedua adalah menilai apakah pengguna melakukan proses penyuntingan atau koreksi terhadap hasil yang dihasilkan AI. Jika hasil AI hanya digunakan begitu saja tanpa adanya campur tangan kreatif, maka kontribusi manusia menjadi sangat minim.

Langkah ketiga adalah memastikan bahwa karya tersebut termasuk jenis ciptaan yang memang dilindungi oleh Undang-Undang Hak Cipta, misalnya lagu, musik, atau karya seni lainnya.

Langkah keempat adalah melihat apakah hasil akhir karya tersebut benar-benar mencerminkan ciri khas, karakter, dan kepribadian kreatif dari penggunanya. Unsur personalitas ini menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan kepemilikan hak cipta.

Apabila keempat unsur tersebut terpenuhi, maka manusia yang menggunakan AI dapat diakui sebagai pencipta dan berhak memperoleh perlindungan hak cipta atas karya yang dihasilkannya. Dalam kondisi tersebut, AI hanyalah sarana atau alat bantu yang mempermudah proses kreatif, bukan pihak yang memiliki hak atas karya tersebut.

Meski demikian, perkembangan teknologi AI yang sangat pesat juga menghadirkan tantangan baru bagi dunia hukum. Salah satu persoalan yang mulai muncul adalah ketika sebuah karya dihasilkan hampir sepenuhnya oleh AI dengan keterlibatan manusia yang sangat minim. Kondisi seperti ini masih memunculkan berbagai perdebatan, baik di Indonesia maupun di berbagai negara lain, karena belum semua sistem hukum memiliki aturan yang secara khusus mengatur karya berbasis AI.

Selain itu, muncul pula persoalan mengenai data yang digunakan AI dalam proses pelatihannya. Banyak sistem AI belajar dari jutaan karya musik yang telah ada sebelumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hak cipta para pencipta asli yang karyanya digunakan sebagai bahan pembelajaran oleh AI. Oleh karena itu, isu hak cipta AI bukan hanya menyangkut siapa pemilik karya yang dihasilkan, tetapi juga bagaimana menghormati hak-hak pencipta yang menjadi sumber data pelatihan teknologi tersebut.

Para pakar hukum kekayaan intelektual menilai bahwa Indonesia perlu segera menyusun regulasi yang lebih spesifik mengenai pemanfaatan AI dalam proses penciptaan karya. Aturan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para musisi, seniman, kreator digital, dan pelaku industri kreatif, sekaligus memastikan bahwa perkembangan teknologi tidak mengurangi penghargaan terhadap kreativitas manusia.

Pada akhirnya, secanggih apa pun teknologi AI, kreativitas, gagasan, serta keputusan artistik tetap berasal dari manusia. AI dapat mempercepat proses berkarya dan membuka berbagai kemungkinan baru dalam industri musik, tetapi selama hukum Indonesia masih menempatkan manusia sebagai subjek hukum, maka hak cipta atas karya yang dihasilkan dengan bantuan AI tetap berada di tangan manusia yang merancang, mengarahkan, dan menyempurnakan karya tersebut. Di masa mendatang, kehadiran regulasi yang lebih komprehensif akan menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak-hak para pencipta di era kecerdasan buatan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....