Kenali Arti Warna Paspor RI
- 08 Apr 2026 19:20 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo – Paspor menjadi dokumen penting bagi setiap warga negara yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, tidak semua orang memahami bahwa paspor Indonesia memiliki tiga warna berbeda yang masing-masing memiliki fungsi dan peruntukan khusus.
Di Indonesia, paspor dibedakan menjadi tiga jenis utama, yaitu paspor biasa, paspor dinas, dan paspor diplomatik. Perbedaan tersebut tidak hanya terletak pada fungsinya, tetapi juga ditandai melalui warna sampul paspor, yakni hijau, biru, dan hitam.
Paspor berwarna hijau atau yang dikenal sebagai paspor biasa merupakan jenis yang paling umum digunakan masyarakat. Dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan digunakan untuk berbagai keperluan seperti wisata, studi, ibadah, maupun perjalanan bisnis ke luar negeri.
Sementara itu, paspor berwarna biru adalah paspor dinas yang diperuntukkan bagi aparatur sipil negara atau pejabat pemerintah yang melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka tugas resmi negara. Pengurusannya biasanya dilakukan melalui instansi pemerintah dan Kementerian Luar Negeri.
Adapun paspor berwarna hitam merupakan paspor diplomatik. Jenis ini hanya diberikan kepada diplomat atau pejabat tinggi negara yang menjalankan misi diplomatik di luar negeri. Pemegang paspor ini umumnya memperoleh fasilitas dan perlindungan khusus sesuai hukum internasional.
Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa ketiga jenis paspor tersebut masih berlaku hingga saat ini. Informasi yang menyebut adanya empat warna paspor Indonesia adalah tidak benar dan telah diklarifikasi sebagai hoaks.
Selain perbedaan warna, paspor Indonesia juga memiliki inovasi berupa paspor elektronik (e-paspor) yang dilengkapi chip berisi data biometrik pemegangnya. Teknologi ini bertujuan meningkatkan keamanan serta mempermudah proses pemeriksaan keimigrasian di berbagai negara.
Dengan memahami perbedaan warna dan fungsi paspor, masyarakat diharapkan tidak keliru dalam mengurus dokumen perjalanan. Paspor bukan sekadar identitas, tetapi juga mencerminkan tujuan dan status perjalanan seseorang di mata hukum internasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....