Instrumen Transformasi Pengadaan: Konsolidasi dan Clearing House

  • 07 Okt 2026 07:42 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Gorontalo M Jamal Nganro menegaskan dua instrumen utama transformasi pengadaan daerah, yaitu konsolidasi pengadaan dan optimalisasi clearing house. konsolidasi pengadaan dan optimalisasi

Melalui konsolidasi pengadaan, Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen menghentikan kebiasaan belanja "eceran" untuk komoditas serupa yang tersebar di berbagai dinas. Paket-paket belanja sejenis akan disatukan mulai tahun anggaran 2027 guna menciptakan skala ekonomi daerah.

"Melalui Konsolidasi Pengadaan, kita menyatukan paket-paket sejenis. Dengan strategi ini, Pemerintah Provinsi memiliki posisi tawar yang kuat di pasar dan bisa menghemat miliaran rupiah anggaran daerah karena mendapatkan harga grosir terbaik," ujar Jamal Nganro yang mewakili Gubernur pada kegiatan "Strategi Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Mitigasi Risiko Melalui Clearing House", Selasa, 6 Oktober 2026.

Jamal menjelaskan bahwa efisiensi anggaran tersebut nantinya dialihkan untuk program prioritas yang berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan, perbaikan layanan kesehatan, dan peningkatan kualitas pendidikan. Langkah ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi (UMK-K) dalam Gerakan Bangga Buatan Indonesia.

Kebijakan konsolidasi ini didorong penuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui indikator Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP). KPK mengidentifikasi bahwa pemecahan paket pengadaan akibat benturan kepentingan merupakan salah satu titik rawan korupsi yang harus dicegah melalui Reviu Perencanaan PBJ.

Guna mengimbangi kompleksitas paket pengadaan berskala besar, Pemprov Gorontalo memaksimalkan peran Clearing House sebagai ruang aman mitigasi risiko hukum bagi para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pokja, dan pejabat pengadaan.

"Clearing House adalah wadah 'solusi satu pintu'. Ketika PPK atau Pokja menghadapi keraguan, potensi sanggah, atau area abu-abu dalam aturan, Clearing House—yang diisi para ahli pengadaan, ahli hukum, dan dikawal Inspektorat—akan memberikan rekomendasi objektif (probity advice)," terang Jamal.

Clearing House diproyeksikan sebagai ruang diskusi preventif agar setiap potensi permasalahan teknis maupun regulasi dapat diselesaikan sebelum menjadi sengketa hukum atau temuan kerugian negara.

Selama satu hari pelaksanaan, para peserta menerima materi strategis dari narasumber ahli, yaitu Kebijakan Clearing House dan Probity Advice oleh Sari Melani (Plt. Direktur Advokasi Pemda LKPP RI), Mitigasi Permasalahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah oleh Frie Bilakong, Sharing Session Implementasi Pelaksanaan Clearing House di Provinsi Gorontalo – Hasan Haradju (Inspektorat Provinsi Gorontalo), Kebijakan MCSP serta Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Daerah oleh Tri Budi Rochmanto (Satgas KPK RI), dan Strategi Konsolidasi Pengadaan Dalam Meningkatkan Penggunaan PDN dan UMK-K oleh Sari Melani

.Asisten II membacakan tiga instruksi tegas Gubernur kepada seluruh pimpinan Perangkat Daerah, PPK, dan UKPBJ: Lakukan Pemetaan Komoditas: Petakan komoditas yang berpotensi dikonsolidasikan sejak tahap perencanaan anggaran. Hilangkan Ego Sektoral, Tingkatkan kerja sama lintas dinas di bawah koordinasi UKPBJ sebagai Center of Excellence, dan Manfaatkan Clearing House: Gunakan fasilitas Clearing House sedini mungkin jika mengidentifikasi potensi risiko atau hambatan regulasi.

Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan bebas dari praktik korupsi. Langkah strategis ini ditegaskan dalam kegiatan "Strategi Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Mitigasi Risiko Melalui Clearing House" yang berlangsung di aula Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo, Selasa (06/10/2026).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) bekerja sama dengan Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Gorontalo ini dihadiri langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Advokasi Pemerintah Daerah LKPP RI, Sari Melani, serta Kepala Satuan Tugas Korupsi KPK RI, Tri Budi Rochmanto.

Turut hadir perwakilan UKPBJ, Inspektorat, Dinas PU, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Biro/Bagian Hukum dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, beserta Kepala OPD di lingkungan Pemprov Gorontalo.

Acara dibuka secara resmi oleh Gubernur Gorontalo yang diwakili oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Jamal Nganro.

Sebagai penutup rangkaian kegiatan, LKPP RI dan Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Gorontalo saling menyerahkan cenderamata sebagai bentuk apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja sama serta fasilitasi pelaksanaan acara tersebut. (mcgorontaloprov/romy)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....