Kadis Kumperindag: Pembayaran Honor PMO Berdasar Penugasan dan Hasil Kerja

  • 06 Okt 2026 13:42 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo Fayzal Lamakaraka mengatakan pembayaran honor atas pelaksanaan tugas dan penyusunan dokumen pendukung laporan Project Management Officer (PMO) harus didasarkan pada penugasan yang jelas serta adanya bukti pelaksanaan tugas dan hasil pekerjaan.

"Setiap pembayaran honor harus didukung dengan dokumen pertanggungjawaban yang lengkap dan dapat diverifikasi, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan standar biaya yang berlaku pada tahun anggaran berkenaan," kata Fayzal Lamakaraka pada seminar penguatan tugas dan fungsi project management officer (PMO), Selasa (6/10/2026).

Fayzal menyampaikan mateei pentingnya penguatan peran PMO dalam mendukung pelaksanaan, pemantauan, pengendalian, serta pelaporan program Dinas Kumperindag Provinsi Gorontalo.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tugas PMO perlu didukung dengan administrasi dan dokumentasi yang tertib sebagai bukti pelaksanaan tugas sekaligus menjadi bahan penyusunan laporan PMO secara berkala setiap bulan.

Dokumen pendukung tersebut antara lain berupa laporan pelaksanaan tugas, matriks monitoring dan evaluasi, notulen rapat, daftar hadir, dokumentasi kegiatan, berita acara, rekapitulasi capaian kegiatan, hasil monitoring dan tindak lanjut, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas PMO.

"Kami tekankan bahwa pemberian honor tidak hanya didasarkan pada kehadiran, tetapi harus memperhatikan tugas, tanggung jawab, dan hasil pekerjaan yang telah dilaksanakan," ujar Fayzal.

Oleh karena itu, setiap dokumen yang menjadi dasar pembayaran harus dapat menunjukkan adanya pelaksanaan tugas yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui penguatan tugas dan fungsi PMO ini diharapkan proses monitoring dan pelaporan kegiatan dapat dilakukan secara lebih sistematis, akurat, transparan, dan akuntabel.

Kelengkapan dokumen pendukung laporan bulanan juga diharapkan dapat memudahkan proses verifikasi, evaluasi, serta menjadi dasar bagi pimpinan dalam melakukan pengambilan keputusan dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.

Ia mengingatkan bahwa seluruh pelaksanaan tugas PMO dan pembayaran honor harus berpedoman pada ketentuan yang berlaku, memperhatikan ketersediaan anggaran, standar biaya yang ditetapkan, serta prinsip tertib administrasi, efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Seminar ini juga diisi pemateri Assiten II Setda Provinsi Gorontalo M. Jamal Nganro, da Darman dosen Universitas Bina Mandiri (UBM) Gorontalo tentang tugas dan peran PMO, serta Pelaporan mobitoring evaluasi PMO. (mcgorontaloprov/taufiq)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....