Optimalisasi Rekonsiliasi Data untuk Meningkatkan Akurasi Self Assessment

  • 05 Okt 2026 21:21 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim mengatakan rekonsiliasi data menjadi salah satu langkah strategis dalam meningkatkan akurasi pelaporan perusahaan yang masih menerapkan sistem self assessment.

Melalui rekonsiliasi yang dilakukan secara terukur dan berkesinambungan, perbedaan data dapat diidentifikasi lebih awal sehingga informasi yang disampaikan perusahaan dapat semakin akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Masih ada kendaraan operasional PT. Gorontalo Minerals masih menggunakan nomor pelat luar daerah, seperti pelat DT (Sulawesi Tenggara). Sesuai aturan perpajakan daerah, alokasi option PKB memberikan kontribusi sebesar 66% langsung kepada Kabupaten Bone Bolango. Oleh karena itu, pemerintah mendorong mutasi seluruh kendaraan operasional PT. GM menjadi pelat lokal Gorontalo, nanti kami pemerintah daerah akan bantu fasilitasi untuk proses mutasi,” kata Danial Ibrahim, Senin, 5 Oktober 2026.

Danial juga menjelaskan PT Gorontalo Minerals memanfaatkan pasokan bahan bakar dari PT AKR Corporindo, sistem pemungutan PBBKB memang bersifat self-assessment (perusahaan melaporkan sendiri kekurangannya), Namun Pemerintah Provinsi Gorontalo mempunyai kewenangan untuk melakukan rekonsiliasi makanya kami memerlukan data kontrak jual-beli bahan bakar untuk melakukan rekonsiliasi data.

Di area operasional PT Gorontalo Minerals juga teridentifikasi tiga titik pemanfaatan air permukaan, yaitu di Blok Cabang Kiri, Sungai Mek, dan Motomboto.

Untuk memastikan akurasi perhitungan Pajak Air Permukaan (PAP), Pemprov Gorontalo merancang pilot project pemasangan flowmeter (alat ukur debit air) yang terintegrasi langsung dengan sistem informasi daerah (CIS). Sementara meteran air belum terpasang penuh, perhitungan pajak sementara menggunakan asumsi standar Kementerian Kesehatan, yaitu mengalikan estimasi konsumsi air per orang per hari dengan total jumlah pekerja di kamp-kamp lapangan.

“Menegaskan bahwa berdasarkan UU nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, setiap badan usaha yang memanfaatkan air di wilayah sungai wajib memiliki izin usaha pemanfaatan SDA melalui portal resmi perizinan SDA Kementerian PUPR," ujar Rizal staf Balai wilayah Sungai (BWS) Sulawesi II.

Rizal mengatakan meskipun izin usaha SDA sedang dalam proses permohonan, rekomendasi teknis alokasi debit air oleh BWS, pemungutan pajak air permukaan tetap dapat berjalan secara paralel. Sesuai peraturan perpajakan, selama objek air sudah dimanfaatkan secara nyata, kewajiban pajaknya sudah melekat.

Melalui rekonsiliasi, perbedaan atau ketidaksesuaian data dapat diketahui dan ditindaklanjuti secara lebih tepat. Hal ini tidak hanya mendukung peningkatan kualitas data, tetapi juga dapat menjadi sarana bagi perusahaan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan terhadap proses administrasi internalnya.

Temuan ini dipaparkan setelah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo, Kejaksaan Tinggi, Pemkab Bone Bolango, dan Balai Wilayah Sungai (BWS) melakukan peninjauan langsung ke PT Gorontalo Minerals (GM).

Dalam koordinasi antara Pemprov Gorontalo dan PT Gorontalo Minerals (GM), terdapat beberapa instrumen pajak yang menjadi fokus evaluasi, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Opsen MBLB.

Dalam Kunjungan Kerja Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Kecamatan turut andil dalam Pendampingan yang dilakukan secara non-litigasi untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan negara, seperti penagihan penunggakan pajak daerah sebelum masuk ke ranah sengketa hukum serta memberikan dimensi kepastian hukum serta stabilitas sosial di wilayah terdampak.

Pelaku usaha memandang kunjungan ini sebagai wadah pembinaan, bukan semata-mata mencari-cari kekurangan pembayaran pajak, sehingga operasional perusahaan tetap berjalan sesuai dengan regulasi perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan berkomitmen mendukung kemandirian fiskal daerah melalui kontribusi pajak. Namun, mereka juga berharap pemerintah daerah tetap menjaga kelangsungan dunia usaha. Kolaborasi yang baik diharapkan dapat menyelaraskan kewajiban perpajakan perusahaan dengan dukungan pemerintah dalam menyelesaikan kendala operasional atau sengketa di lapangan yang dapat menghambat investasi.

Dengan adanya kesamaan pemahaman antara Bapenda, Kejaksaan, dan pihak manajemen perusahaan, diharapkan optimalisasi penerimaan daerah dapat tercapai secara tertib dan transparan tanpa mengganggu stabilitas operasional industri lokal.

Pengelolaan pendapatan daerah dari sektor industri pertambangan membutuhkan kecermatan dalam mengidentifikasi setiap objek pajak.

Ke depan, penguatan rekonsiliasi data perlu dilakukan secara konsisten dengan memanfaatkan teknologi dan pertukaran informasi yang semakin terintegrasi. Pendekatan berbasis data diharapkan mampu menciptakan proses pengawasan yang lebih efektif, efisien, dan objektif. (mcgorontaloprov/ppid)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....