BKAD Provinsi Gorontalo Evaluasi Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gorut

  • 05 Okt 2026 12:12 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo mengevaluasi Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara tahun anggaran 2026.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Gorontalo Utara serta Kementerian Dalam Negeri.

“Evaluasi yang kami laksanakan pada hari Jumat tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan dan pengawasan terhadap rancangan perubahan APBD, guna memastikan kebijakan penganggaran daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta selaras dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah,” kata Kepala BKAD Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, Senin, 5 Oktober 2026.

Dalam evaluasi ini Sukril Gobel, menjelaskan bahwa sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari kesesuaian tahapan dan jadwal penyusunan perubahan APBD, kebijakan alokasi dan struktur perubahan APBD, hingga perkembangan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Pembahasan juga mencakup alokasi anggaran untuk mendukung prioritas nasional dan daerah, pemenuhan mandatory spending, Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta belanja yang diamanatkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dalam konsultasi evaluasi, terdapat sejumlah catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara. Di antaranya terkait penganggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk JKN bagi ASN, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Kepala Daerah.

Sementara pada aspek belanja, TAPD diminta memberikan justifikasi terhadap penambahan anggaran, sehingga setiap perubahan alokasi memiliki dasar dan kebutuhan yang jelas. Dari sisi pendapatan, hasil opsen juga diminta untuk kembali dicek dan dikoordinasikan sebagai bagian dari upaya melihat peluang peningkatan target PAD.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara didorong untuk menyiapkan kegiatan maupun sarana yang dapat menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui kegiatan atau sarana pada Samsat.

Evaluasi turut memastikan kesesuaian rancangan perubahan APBD dengan Perubahan RKPD, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS, serta dokumen RPJMD.

Melalui evaluasi dan konsultasi tersebut, BKAD Provinsi Gorontalo berharap penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2026 dapat semakin berkualitas, efektif, realistis dan akuntabel, sekaligus mendukung penguatan kapasitas fiskal daerah serta pencapaian prioritas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Kegiatan ini dihadiri Ketua TAPD Gorontalo Utara yang juga Sekretaris Daerah Suleman Lakoro, bersama jajaran TAPD. Dari Kementerian Dalam Negeri hadir Maya Restusari Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda sekaligus Subkoordinator pada Seksi Wilayah III B, Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. (mcgorontaloprov/septian)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....