BKAD Evaluasi Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Pohuwato

  • 02 Okt 2026 20:01 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Berdasarkan rancangan yang dievaluasi, pendapatan daerah Kabupaten Pohuwato mengalami peningkatan dari semula Rp861,88 miliar menjadi Rp904,22 miliar atau bertambah sebesar Rp42,33 miliar (4,91 persen).

Sedangkan belanja daerah meningkat dari Rp830,68 miliar menjadi Rp895,83 miliar atau bertambah Rp65,15 miliar (7,84 persen).

"Pada sisi pembiayaan, rancangan perubahan APBD mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp22,81 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya," kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo setekah mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato tentang Perubahan APBD serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD tahun anggaran 2026, Jumat (2/10/2026).

Sukril Gobel menejlaskan kegiatan evaluasi telah dilaksanakan secara daring pada hari Selasa. Evaluasi ini dipimpin Sukril Gobel, dan dihadiri Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Kepala Badan Keuangan Kabupaten Pohuwato Teti Alamri, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pohuwato.

Dalam pemaparan hasil evaluasi, BKAD Provinsi Gorontalo menitikberatkan pada kesesuaian tahapan dan jadwal penyusunan perubahan APBD, kebijakan alokasi anggaran, struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, serta sinkronisasi program dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah.

Dalam evaluasi ini BKAD Provinsi Gorontalo memberikan sejumlah catatan terhadap pengelolaan pendapatan daerah, khususnya perlunya perhitungan kembali target Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan potensi riil dan proyeksi ekonomi daerah. Selain itu, pemerintah daerah diminta memperhatikan pengelolaan pendapatan retribusi pelayanan kesehatan agar tidak terjadi penganggaran ganda dengan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pada aspek belanja, evaluasi diarahkan pada kesesuaian alokasi anggaran dengan prioritas pembangunan, pemenuhan belanja wajib (mandatory spending), Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta kewajiban penganggaran lainnya. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain pemenuhan alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik, belanja pengawasan, serta anggaran pendidikan dan pelatihan bagi ASN yang masih memerlukan penyesuaian berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BKAD menekankan pentingnya konsistensi antara dokumen Perubahan RKPD, Perubahan KUA dan PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD. Meskipun jumlah program, kegiatan dan subkegiatan secara agregat telah menunjukkan kesesuaian, masih ditemukan ketidaksesuaian substansi penganggaran, termasuk 54 program yang belum memperoleh alokasi anggaran serta 39 subkegiatan yang belum dianggarkan dalam dokumen perubahan KUA-PPAS dan Rancangan Perubahan APBD.

Melalui evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Pohuwato diharapkan dapat menindaklanjuti seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan, sehingga penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 semakin tertib, terukur, transparan dan akuntabel.

BKAD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa evaluasi APBD merupakan bagian penting dalam memastikan kebijakan penganggaran daerah berjalan selaras dengan prioritas pembangunan, memperhatikan kepentingan masyarakat, serta mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (mcgorontaloprov/septian)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....