BKAD Gorontalo Dorong Penataan Jabatan Fungsional Keuangan Negara

  • 01 Okt 2026 13:27 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo mendorong penguatan pembinaan dan penataan karier Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Jabatan Fungsional (JF) bidang Keuangan Negara.

Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Pembinaan Karier Jabatan Fungsional dan Penyusunan Jabatan Fungsional Bidang Keuangan Negara yang dilaksanakan secara daring.

Kegiatan dibuka oleh Kepala BKAD Provinsi Gorontalo, Sukril Gobell dengan Sekretaris BKAD Arifin Padido sebagai moderator.

Hadir sebagai narasumber R.S. Wisnu Wardana Hariadi, Kepala Bidang Pembinaan Jabatan Fungsional pada Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) BPPK Kementerian Keuangan RI.

Kegiatan diikuti unsur BKAD, BKPSDM, Biro Organisasi Setda, pejabat fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD), serta perangkat daerah terkait.

Kegiatan ini menjadi forum untuk menyamakan pemahaman mengenai arah kebijakan JF bidang Keuangan Negara, kebutuhan formasi, pengembangan kompetensi, uji kompetensi, penempatan, hingga pengembangan karier pejabat fungsional.

Dalam sambutannya, Kepala BKAD menyampaikan bahwa dalam tiga tahun terakhir terjadi dinamika pengelolaan jabatan fungsional sebagai dampak penyetaraan jabatan. Seluruh Kepala Subbagian Keuangan sebelumnya dialihkan ke dalam Jabatan Fungsional AKPD.

Seiring perkembangan, sebagian pejabat mengalami promosi, pensiun maupun perpindahan jabatan sehingga menimbulkan kekosongan pada jabatan fungsional AKPD.

Kondisi tersebut, menurut Kepala BKAD, membutuhkan koordinasi dan pendampingan bersama instansi pembina agar penataan jabatan fungsional di daerah dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung pengembangan karier ASN.

“Kami berharap proses ini dapat terus didampingi, sehingga penataan Jabatan Fungsional bidang Keuangan Negara di daerah dapat berjalan sesuai ketentuan dan pada saat yang sama dapat menunjang karier ASN yang menduduki jabatan fungsional,” ujar Sukril, Rabu 30 September 2036.

Ia juga menekankan perlunya membangun pemahaman yang sama di antara perangkat daerah, mengingat penataan JF bidang Keuangan Negara masih membutuhkan penyesuaian dalam implementasinya di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam paparannya, Wisnu Wardana Hariadi menjelaskan bahwa kebijakan JF bidang Keuangan Negara saat ini masih dalam proses konsolidasi. Konsolidasi tersebut diarahkan untuk menyesuaikan jabatan dengan karakteristik dan ruang lingkup tugas masing-masing.

Sementara itu, JF AKPD masih berada dalam masa transisi dan tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2026 atau sampai diberlakukannya ketentuan baru.

Selama masa transisi, pelaksanaan uji kompetensi, penambahan, perpindahan dan revisi jabatan masih mengacu pada ketentuan yang berlaku, sementara arah pembinaan ke depan akan diarahkan kepada BPPK Kementerian Keuangan.

Pembahasan juga menyoroti perencanaan kebutuhan jabatan fungsional yang perlu didasarkan pada volume pekerjaan, standar waktu penyelesaian, beban kerja, karakteristik tugas dan kebutuhan organisasi. Pemerintah daerah diharapkan memberikan data mengenai tugas dan volume pekerjaan sebagai bahan penyempurnaan perhitungan kebutuhan.

Selain itu, pengelolaan kinerja pejabat fungsional diarahkan melalui Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan indikator kinerja, bukan semata-mata berdasarkan butir kegiatan lama. Indikator kinerja perlu disesuaikan dengan jenjang jabatan, ruang lingkup pekerjaan, tanggung jawab dan kebutuhan organisasi.

Penempatan pejabat fungsional juga menjadi perhatian. Penempatan perlu disesuaikan dengan bidang tugas dan rumah jabatan agar pekerjaan yang dilaksanakan dapat dikonversi menjadi portofolio dan mendukung pengembangan karier. Untuk pejabat AKPD, penempatan idealnya berada pada perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan perencanaan, pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.

Dalam diskusi, unsur BKPSDM dan Biro Organisasi turut membahas pelaksanaan uji kompetensi, identifikasi tugas, kebutuhan formasi dan permasalahan penempatan pejabat fungsional. Hal ini menegaskan pentingnya koordinasi antara BKPSDM, BKAD, Biro Organisasi, perangkat daerah dan instansi pembina dalam penataan JF bidang Keuangan Negara.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Gorontalo perlu melakukan inventarisasi terhadap pejabat fungsional, kebutuhan formasi, penempatan, jenjang jabatan, status uji kompetensi serta potensi kekosongan jabatan. Hasil inventarisasi tersebut menjadi bahan penataan jabatan dan koordinasi lebih lanjut dengan instansi pembina.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang lebih komprehensif dan seragam mengenai pengelolaan JF bidang Keuangan Negara, sehingga penataan jabatan tidak hanya mendukung kebutuhan organisasi, tetapi juga membuka ruang. (mcgorontaloprov/Septian)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....