Hal tersebut disampaikan Gusnar saat menghadiri Silaturahmi Gubernur dengan jajaran kesehatan di Provinsi Gorontalo, Rabu 30 September 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Gusnar menekankan bahwa pengembangan Labkesmas perlu diarahkan pada peningkatan kualitas dan kecepatan pelayanan. Ia menilai, kemampuan laboratorium menyediakan layanan yang lengkap, cepat, dan berkualitas akan menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan daya saing layanan kesehatan daerah.
“Ini Labkesda menurut hemat saya ini sumber pendapatan asli daerah. Ini kerja Labkesda adalah kompetisi. Siapa yang memberikan pelayanan terbaik, maka orang akan berkumpul di situ. Siapa yang memberikan pelayanan tercepat, pasti juga di situ,” kata Gusnar.
Karena itu, ia meminta pemenuhan sarana dan peralatan laboratorium menjadi perhatian pemerintah daerah. Kelengkapan fasilitas dinilai akan memperluas jenis pemeriksaan yang dapat dilakukan di Gorontalo sehingga masyarakat tidak perlu mencari layanan tertentu ke luar daerah.
“Tadi saya dapat ilmu dari Pak Dokter. Pak, mesti dilengkapi juga alatnya. Kalau lengkap dia punya alat, jangankan Gorontalo, dari Manado pun orang yang akan cari alat itu. Nah, itu yang perlu kita perhatikan,” ujarnya.
Labkesmas Provinsi Gorontalo sendiri telah melalui proses penguatan mutu secara berkelanjutan. Pada Agustus 2026, UPT Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat Provinsi Gorontalo menjalani re-akreditasi oleh Lembaga Penyelenggara Akreditasi–Komite Akreditasi Kesehatan Pratama (LPA-KAKP) dan berhasil meraih predikat Akreditasi Paripurna dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) setelah melalui proses penilaian akreditasi terhadap penyelenggaraan pelayanan dan penerapan standar mutu laboratorium kesehatan.
Berdasarkan sertifikat akreditasi yang diterbitkan, status Akreditasi Paripurna tersebut berlaku mulai 22 Agustus 2026 hingga 22 Agustus 2031.
Secara historis, UPTD Balai Labkesda Provinsi Gorontalo juga telah memperoleh Akreditasi Penuh dari Komite Akreditasi Laboratorium Kesehatan (KALK) Kementerian Kesehatan RI pada 2019, yang saat itu berlaku selama lima tahun. Akreditasi tersebut menjadi bukti bahwa layanan laboratorium telah memenuhi standar dan parameter yang dipersyaratkan untuk pemeriksaan klinik dan lingkungan.
Saat ini, pengembangan kapasitas Labkesmas terus diarahkan untuk memperluas cakupan pemeriksaan. Pada September 2026, Labkesmas Provinsi Gorontalo dinilai memiliki kapasitas fasilitas, peralatan, dan tenaga teknis yang memadai untuk dikembangkan dalam mendukung pemeriksaan mikrobiologi, termasuk pemeriksaan Antimicrobial Resistance (AMR).
Selain itu, standar pelayanan Labkesmas Provinsi Gorontalo saat ini mencakup dua layanan utama, yakni pengambilan dan pemeriksaan spesimen klinik serta pengambilan dan pengujian sampel lingkungan. Penetapan standar tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pelayanan berlangsung transparan, profesional, terukur, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dorongan Gubernur Gusnar untuk melengkapi peralatan dan memperkuat pelayanan Labkesmas dengan demikian sejalan dengan proses peningkatan mutu yang sedang berjalan. Penguatan tersebut diharapkan dapat memperluas kemampuan pemeriksaan di dalam daerah, meningkatkan kecepatan pelayanan, memperkuat fungsi Labkesmas dalam sistem kesehatan daerah, sekaligus membuka peluang peningkatan kontribusinya terhadap PAD. (mcgorontaloprov/ilb/MD)