Biaya Pendaftaran Merek UMKM Turun Jadi Rp500 Ribu

  • 29 Sep 2026 18:14 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Gorontalo Jeffryyanto Naue, memastikan pelaku UMKM mudah mendaftarkan merek produknya dengan biaya terjangkau.

Biaya yang semula sekitar Rp2,8 juta menjadi Rp500 ribu, cukup dengan rekomendasi dari Disperindag Provinsi Gorontalo.

"Kami telah melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Gorontalo," kata Jeffryanto, Selasa (29/9/2026).

Koordinasi ini membahas kemudahan pendaftaran merek bagi pelaku UMKM.

Jeffryyanto Naue, mengatakan kunjungan tersebut untuk memastikan pelaku UMKM mudah mendaftarkan merek produknya dengan biaya terjangkau. Biaya yang semula sekitar Rp2,8 juta menjadi Rp500 ribu, cukup dengan rekomendasi dari Disperindag Provinsi Gorontalo.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kemenkum Wilayah Gorontalo, Jayantri Ribunu, S.H., M.H., menilai kemudahan ini sangat membantu pengusaha UMKM yang ingin mendaftarkan merek usahanya.

Pelaku UMKM dapat mengurus surat rekomendasi ke Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi dan Usaha Kecil Disperindag Provinsi Gorontalo, lalu melanjutkan pendaftaran dengan pendampingan Kemenkum Wilayah Gorontalo. Pendaftaran merek penting untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas produk yang dihasilkan. (Mcgorontaloprov/Inez)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....