BKAD Gelar Rapat Tindak Lanjuti Penilaian SPI
- 29 Sep 2026 18:12 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Tindak Lanjut Rencana Aksi Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan pemenuhan kelengkapan data Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention berbasis Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) tahun 2026.
Sekretaris BKAD Provinsi Gorontalo Arifin Padido, mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil penilaian SPI sekaligus memenuhi indikator pencegahan korupsi yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Arifin, Senin, 28 September 2026.
Arifin yang didampingi Kepala Bidang PAPD dan Kepala Bidang PMBD menyambut baik kedatangan Tim Inspektorat Provinsi Gorontalo.
Menurut Arifin, pengisian data dan dokumen dilakukan secara terkoordinasi oleh perangkat daerah sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Untuk BKAD terdapat dua area intervensi dalam data MCSP yakni Area Perencanaan dan Penganggaran dan Area Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
Pengisian dan pemutakhiran data MCSP-RBS Tahap I dilaksanakan pada 1 Agustus sampai dengan 30 September 2026, sedangkan Tahap II dijadwalkan pada 1 Oktober 2026 sampai dengan 5 Januari 2027.
Dalam pelaksanaannya, Inspektorat Provinsi Gorontalo berperan dalam melakukan koordinasi, pendampingan, serta verifikasi internal terhadap dokumen yang disampaikan oleh perangkat daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh indikator dan rencana aksi dapat dipenuhi sesuai ketentuan serta target waktu yang telah ditetapkan.
Hal ini juga mendorong adanya sinergi antara Inspektorat, perangkat daerah, dan pemangku kepentingan terkait agar proses pengisian berjalan efektif. Setiap perangkat daerah diharapkan tidak hanya berfokus pada kelengkapan dokumen, tetapi juga melaksanakan rencana aksi secara nyata dan berkelanjutan.
Data yang telah disampaikan selanjutnya akan melalui tahapan verifikasi, pemeriksaan kualitas, analisis, dan asesmen risiko oleh pihak terkait. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta melakukan pemeriksaan secara cermat sebelum data difinalisasi dan disampaikan melalui sistem.
Melalui pelaporan MCSP-RBS Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Gorontalo berkomitmen memperkuat pencegahan korupsi berbasis risiko, meningkatkan kualitas pengendalian internal, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (mcgorontaloprov/Septian)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....