Ombudsman Turun ke Dinsosdukcapil Gorontalo, 11 Layanan Publik Jadi Sorotan
- 22 Sep 2026 14:46 WIB
- Gorontalo
RRI.CO.ID, Gorontalo - Kualitas pelayanan publik di lingkungan Dinas Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinsosdukcapil) Provinsi Gorontalo menjadi perhatian Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Gorontalo.
Pada Senin, 21 September 2026, tim Ombudsman menyambangi Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo untuk melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya dalam upaya mencegah terjadinya maladministrasi.
Penilaian ini menjadi bagian dari pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus mendorong instansi pemerintah agar terus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, tim Ombudsman mencermati sejumlah aspek penting, mulai dari pemenuhan standar pelayanan, keterbukaan informasi, mekanisme pengaduan masyarakat, ketersediaan sarana dan prasarana, hingga kesesuaian prosedur pelayanan dengan ketentuan yang berlaku.
Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo menjadi salah satu lokus penilaian maladministrasi karena memiliki tanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam bidang sosial, bantuan sosial, perlindungan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan bagi kelompok rentan.
Usai melakukan penilaian, tim Ombudsman menggelar pertemuan tertutup bersama Kepala Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo, Reflin Buata, dan jajaran di ruang kerja kepala dinas.
Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan publik yang menjadi objek penilaian.
Reflin Buata menyambut baik penilaian yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Gorontalo.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian penting dari evaluasi untuk mengetahui aspek pelayanan yang perlu terus ditingkatkan.
Ia menjelaskan, Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo memiliki 11 standar layanan yang menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Layanan tersebut mencakup layanan data dan informasi, pengangkatan anak dalam lembaga maupun melalui masyarakat, rekomendasi Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) dan Undian Gratis Berhadiah (UGB).
Selain itu, terdapat layanan rehabilitasi sosial lanjut usia dalam panti, layanan disabilitas dalam panti, layanan kelompok rentan, pemanfaatan data kependudukan, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan, serta fasilitasi pengambilan blangko KTP elektronik.
Reflin berharap, penilaian Ombudsman dapat menjadi bahan evaluasi bagi jajarannya untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
Menurutnya, berbagai masukan dari proses penilaian tersebut penting untuk memastikan pelayanan yang diberikan semakin sesuai dengan standar dan kebutuhan masyarakat.
Melalui evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan, Dinsosdukcapil Provinsi Gorontalo diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel. (mcgorontaloprov/owan)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....