Posyandu Bukan Lagi Urusan Kesehatan, Harus Jadi Simpul Pelayanan 6 SPM

  • 22 Sep 2026 15:04 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo, Yana Yanti Suleman, mengatakan transformasi Posyandu tidak hanya diarahkan pada pelayanan kesehatan, tetapi juga perlu diperkuat melalui keterlibatan dalam berbagai bidang pelayanan dasar yang menjadi bagian dari 6 SPM, sehingga keberadaan Posyandu dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

“Posyandu merupakan kelembagaan masyarakat yang sangat dekat dengan masyarakat. Karena itu, penguatan kapasitas kader menjadi penting agar Posyandu dapat berperan dalam mendukung pelayanan dasar secara terpadu dan berkelanjutan,” kata Yana Suleman saat memaparkan materi pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Kader Posyandu dalam Implementasi 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Desa, senin, 21 September 2026.

Ia menjelaskan, implementasi 6 SPM membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, perangkat daerah pengampu layanan, kader Posyandu serta masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan agar pelayanan dasar dapat dilaksanakan secara terarah, terukur dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas PPPA-PMD Provinsi Gorontalo menegaskan bahwa transformasi Posyandu harus diarahkan untuk menjadikan Posyandu sebagai simpul terpadu pelayanan dasar masyarakat.

Hal ini sejalan dengan arahan Gubernur Gorontalo bahwa transformasi Posyandu bukan sekadar perubahan nama maupun penambahan jenis kegiatan. Posyandu tidak lagi dipandang hanya sebagai urusan kesehatan dan bukan pula menjadi tanggung jawab satu perangkat daerah saja, melainkan menjadi bagian dari ekosistem pelayanan dasar yang melibatkan lintas sektor.

“Posyandu harus menjadi simpul terpadu pelayanan dasar masyarakat. Karena berada paling dekat dengan masyarakat, Posyandu dapat menjadi ujung tombak dalam mengidentifikasi berbagai persoalan yang dihadapi keluarga di tingkat desa dan kelurahan,” ujar Yana Suleman.

Menurutnya, kedekatan Posyandu dengan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam membangun sistem pelayanan yang lebih responsif. Posyandu diharapkan mampu membantu mengidentifikasi persoalan keluarga, memetakan kebutuhan pelayanan dasar, serta menghubungkannya dengan intervensi pemerintah sesuai bidang kewenangan masing-masing.

Transformasi tersebut juga mengubah cara pandang dari layanan tunggal menuju ekosistem pelayanan terpadu. Jika sebelumnya pelayanan Posyandu lebih banyak berfokus pada kesehatan ibu dan anak, dengan intervensi seperti penimbangan dan imunisasi serta dukungan kebijakan yang dominan berasal dari sektor kesehatan, maka melalui pendekatan 6 SPM cakupan pelayanan diperluas pada enam bidang pelayanan dasar.

“Transformasi 6 SPM mengharuskan kita mengubah paradigma. Fokusnya bukan lagi layanan tunggal, tetapi bagaimana enam bidang Standar Pelayanan Minimal dapat hadir secara terintegrasi sesuai kebutuhan masyarakat,” jelasnya.

Dalam pendekatan tersebut, intervensi Posyandu tidak hanya berkaitan dengan kesehatan, tetapi juga mencakup pelayanan dasar lainnya. Dengan demikian, ekosistem pelayanan Posyandu membutuhkan kolaborasi lintas perangkat daerah, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, kader dan masyarakat.

Yana menegaskan bahwa ukuran keberhasilan transformasi Posyandu juga perlu berubah. Keberhasilan tidak cukup diukur dari jumlah kehadiran masyarakat, jumlah kegiatan atau banyaknya pelayanan yang dilaksanakan, tetapi harus dilihat dari perubahan nyata terhadap kondisi keluarga dan kesejahteraan masyarakat.

Lebih lanjut, Posyandu juga diarahkan menjadi wadah pengaduan dan aspirasi masyarakat. Kader bersama masyarakat dapat berperan dalam mengidentifikasi masalah dan memetakan kebutuhan pelayanan dasar yang benar-benar terjadi di lapangan.

Dalam kerangka Posyandu 6 SPM, informasi tersebut menjadi bahan penyaringan awal dan dokumentasi kebutuhan riil masyarakat desa. Data dan informasi yang dihimpun kemudian dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah untuk merancang intervensi secara lebih terukur.

“Posyandu harus mampu menjadi penyaring awal kebutuhan masyarakat. Apa persoalannya, siapa yang membutuhkan, di mana lokasinya dan bentuk intervensinya harus dapat kita identifikasi. Dengan begitu, pemerintah dapat merancang rencana aksi lintas sektor yang lebih tepat,” ungkapnya.

Melalui mekanisme tersebut, OPD dan Pemerintah Provinsi dapat memperoleh informasi yang lebih terukur untuk menyusun rencana aksi lintas sektor dengan pendekatan siapa melakukan apa, di mana dan kapan.

Dalam implementasi Posyandu 6 SPM, Kadis PPPA-PMD juga menekankan pentingnya membangun ekosistem kolaborasi pendanaan yang fleksibel dan terpadu.

Dukungan pembiayaan dapat berasal dari berbagai sumber sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku, antara lain APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota, APB Desa, dukungan CSR serta kolaborasi dengan lembaga filantropi seperti BAZNAS.

Untuk mendukung intervensi di desa pilot, sinergi dengan dunia usaha juga dapat diarahkan pada dukungan program yang dilaksanakan oleh perangkat daerah bersama unsur Posyandu. Sementara itu, dukungan BAZNAS dapat diintegrasikan dengan program tahunan dan diarahkan pada sasaran keluarga rentan berdasarkan hasil pemetaan kebutuhan di desa.

Pendekatan tersebut diharapkan membuat pembiayaan tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dapat diarahkan untuk mendukung sasaran yang sama dan menghasilkan dampak yang lebih terukur bagi masyarakat.

Kadis PPPA-PMD juga menyampaikan arahan khusus kepada seluruh perangkat daerah agar mengakhiri ego sektoral dalam pelaksanaan transformasi Posyandu.

“Jangan bekerja sendiri dan jangan melihat Posyandu sebagai kegiatan tambahan. Posyandu harus kita tempatkan sebagai bagian dari ekosistem pelayanan dasar yang membutuhkan kontribusi nyata dari seluruh sektor,” tegasnya.

Setiap perangkat daerah diharapkan dapat menetapkan kontribusi yang jelas dan terukur terhadap penyelesaian persoalan masyarakat, khususnya pada lima desa pilot yang menjadi lokasi intervensi.

Program dan kegiatan juga harus ditautkan dengan data. Rencana aksi tidak boleh berhenti pada konsep, tetapi harus jelas mengenai siapa yang melakukan, apa yang dilakukan, di mana lokasinya dan kapan dilaksanakan, berdasarkan data keluarga prioritas yang telah dihimpun.

“Data harus menjadi dasar intervensi. Kita memiliki data keluarga prioritas yang harus diterjemahkan menjadi rencana aksi konkret. Jangan sampai kita melaksanakan kegiatan tanpa mengetahui persoalan yang hendak diselesaikan,” tambahnya.

Menurutnya, evaluasi pelaksanaan transformasi Posyandu juga harus berorientasi pada hasil akhir. Keberhasilan tidak semata-mata diukur berdasarkan banyaknya kegiatan maupun tingkat serapan anggaran, tetapi dari sejauh mana intervensi tersebut mampu menghasilkan perubahan terhadap kondisi dan kesejahteraan masyarakat.

Menutup pemaparannya, Yana Suleman menegaskan bahwa transformasi Posyandu 6 SPM tidak dimaksudkan untuk menambah beban kader.

“Transformasi ini bukan untuk menambah beban Posyandu, melainkan untuk menyatukan pelayanan pemerintah agar lebih dekat dengan masyarakat. Posyandu tidak harus mengerjakan semuanya sendiri. Posyandu menjadi simpul yang menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan,” tegasnya.

Ia berharap melalui penguatan kapasitas kader dan kolaborasi lintas sektor, Posyandu di Provinsi Gorontalo dapat berkembang menjadi kelembagaan masyarakat yang mampu mendukung pelayanan dasar secara terpadu, berbasis data, responsif terhadap persoalan masyarakat serta berorientasi pada hasil.

Dengan pendekatan tersebut, transformasi Posyandu diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan pada tata kelola kelembagaan, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat di desa.

Bimtek ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam memperkuat kapasitas kader Posyandu agar mampu mendukung penyelenggaraan pelayanan dasar masyarakat di tingkat desa secara terpadu, sesuai dengan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). (mcgorontaloprov/fahmi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....