Dinas PPPA-PMD Kritisi Ketidakkonsistenan Antarpasal Ranpermendagri BPD

  • 17 Sep 2026 20:47 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PPPA-PMD) Provinsi Gorontalo Yana Yanti Suleman menyampaikan sejumlah masukan kritis dalam pembahasan Rancangan Revisi Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Kamis, 17 September 2026.

Dalam pembahasan tersebut, Kadis PPPA-PMD menyoroti pentingnya konsistensi substansi antar pasal, khususnya keterkaitan Pasal 5 dengan Pasal 6 sampai Pasal 8 yang mengatur keanggotaan BPD, keterwakilan wilayah, dan keterwakilan perempuan.

Menurutnya, sebuah regulasi tidak cukup hanya memuat norma yang baik secara terpisah, tetapi juga harus memastikan adanya kesinambungan dan kejelasan hubungan antar ketentuan agar dapat dilaksanakan secara efektif di tingkat desa.

"Kami memandang perlu adanya konsistensi antara ketentuan mengenai jumlah anggota BPD, keterwakilan wilayah, dan keterwakilan perempuan. Jangan sampai terdapat ketentuan yang secara normatif baik, tetapi ketika diterapkan di lapangan menimbulkan perbedaan penafsiran antar kabupaten/kota," ujarnya dalam penyampaian masukan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan frasa memperhatikan 30% keterwakilan perempuan dalam Pasal 5. Kadis PPPA-PMD mendorong agar tim penyusun memberikan penjelasan yang lebih tegas mengenai status angka 30 persen tersebut, apakah sebagai target keterwakilan atau ketentuan minimum yang harus dipenuhi.

Kejelasan tersebut dinilai penting karena jumlah anggota BPD ditetapkan secara gasal, yakni 5, 7, atau 9 orang. Oleh sebab itu, diperlukan formula penghitungan dan mekanisme pengisian yang jelas agar penerapan afirmasi keterwakilan perempuan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan.

Selain itu, ia menekankan perlunya kejelasan hubungan antara pengisian anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan mekanisme pengisian berdasarkan keterwakilan perempuan. Hal ini mencakup kepastian mengenai jumlah keseluruhan anggota BPD serta tata cara pemenuhan keterwakilan perempuan dalam struktur keanggotaan.

"Kami mengusulkan agar hubungan antar pasal ini dirumuskan secara eksplisit. Keterwakilan perempuan harus memiliki mekanisme yang jelas, transparan, dan dapat dilaksanakan, tanpa menimbulkan ketidakpastian dalam penetapan jumlah anggota BPD," tambahnya.

Dalam perspektif pemberdayaan perempuan, Kadis PPPA-PMD juga menegaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam BPD bukan sekadar pemenuhan angka, melainkan bagian dari upaya memperkuat partisipasi perempuan dalam tata kelola pemerintahan desa dan pengambilan keputusan yang berdampak pada masyarakat.

Ia berharap pembahasan rancangan Permendagri tersebut dapat menghasilkan regulasi yang lebih konsisten, operasional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat desa, termasuk perempuan dan kelompok rentan.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Gorontalo memandang penting adanya kejelasan pembagian peran antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam pembinaan BPD. Kejelasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan pembinaan memiliki standar, mekanisme koordinasi, serta indikator yang terukur tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Masukan yang disampaikan diharapkan menjadi bahan penyempurnaan rancangan regulasi sehingga pengaturan BPD dapat diterapkan secara seragam, memberikan kepastian hukum, dan memperkuat kualitas demokrasi serta partisipasi masyarakat di tingkat desa. (mcgorontaloprov/fahmi)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....