Gorontalo

Gorontalo Terima 24 Peserta Internship Dokter Angkatan 3

  • 16 Sep 2026 21:45 WIB
  •  Gorontalo

RRI.CO.ID, Gorontalo – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo menerima 24 peserta Internsip Dokter Indonesia Angkatan 3 Periode September 2026.

Kepala Dinkes P2KB Provinsi Gorontalo Anang S. Otoluwa menyampaikan hal tersebut saat memberikan sambutan pada kegiatan Pembekalan dan Penerimaan Peserta Internsip Dokter Indonesia Angkatan 3 Periode September 2026 yang dilaksanakan secara daring.

Anang mengatakan, program internship merupakan bagian dari upaya pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia kesehatan sekaligus memperkuat pelayanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas.

“Program internship dokter bukan hanya menjadi ruang bagi peserta untuk mengembangkan pengalaman klinis, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat pelayanan kesehatan dan pemerataan tenaga dokter di Provinsi Gorontalo. Karena itu, penempatan peserta harus memberikan manfaat bagi wahana pelayanan sekaligus pengalaman yang bermakna bagi para dokter,” ujar Anang, Rabu, 16 September 2026.

Sebanyak 24 peserta internship pada periode ini akan ditempatkan di sejumlah wahana pelayanan, yakni RSUD dr. Hasri Ainun Habibie bersama Puskesmas Telaga, RS Islam Kota Gorontalo bersama Puskesmas Kota Utara dan Puskesmas Kota Tengah serta RS Otanaha bersama Puskesmas Dungingi dan Puskesmas Kota Barat.

Menurut Anang, penempatan tersebut diharapkan memberi kesempatan kepada peserta untuk memperoleh pengalaman dalam penanganan kasus medis di rumah sakit sekaligus menjalankan upaya promotif dan preventif di masyarakat melalui pelayanan puskesmas.

Pembekalan yang berlangsung 16–17 September 2026 juga diarahkan untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai pengetahuan, keterampilan, etika profesi, serta regulasi yang berlaku selama masa internship.

Dalam kesempatan tersebut, Anang turut menekankan aspek keselamatan dan perlindungan peserta internship. Ia merujuk pada evaluasi terhadap penyelenggaraan program internship dan perubahan tata kelola yang mencakup pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu, pengaturan hak cuti dan izin sakit, skrining kesehatan fisik dan kesehatan jiwa secara berkala, serta penempatan yang diupayakan sedekat mungkin dengan domisili keluarga.

Selain itu, diperkuat pula mekanisme pengaduan, peran dokter pendamping dan pembinaan di wahana penempatan, termasuk sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan mengenai jam kerja, hak istirahat, dan kesejahteraan peserta.

“Pengabdian kepada masyarakat harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap dokter yang menjalankannya. Peserta internship harus bekerja secara bertanggung jawab, tetapi mereka juga harus mengenali batas kemampuan tubuh. Ketika lelah, sampaikan; ketika sakit, berobat dan beristirahat. Tidak boleh ada praktik kerja yang mengabaikan keselamatan dan kesehatan peserta,” kata Anang.

Ia meminta pimpinan rumah sakit, puskesmas, serta dokter pendamping memastikan ketentuan penyelenggaraan internship diterapkan secara konsisten di setiap wahana.

Kepada para peserta, Anang berpesan agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan mengabdikan ilmu yang dimiliki kepada masyarakat, sembari tetap menjaga kesehatan dan keselamatan diri.

“Jadilah dokter yang hebat, tetapi terlebih dahulu jadilah insan yang dijaga kesehatannya, dihargai kemanusiaannya, dan didukung oleh sistem yang melindungi kalian sebagaimana kalian melindungi pasien,” ujarnya.

Program internship ini diharapkan tidak hanya mendukung penguatan kapasitas dokter muda, tetapi juga berkontribusi terhadap penguatan layanan kesehatan dan pemerataan tenaga dokter di wilayah Provinsi Gorontalo. (mcgorontaloprov/indah/ilb/md)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....