World Rabies Day: Desa Bondaraya Gelar Vaksinasi Rabies
- 12 Sep 2026 13:05 WIB
- Gorontalo
RRi.CO.ID, Gorontalo - Drh Feny Rimporok, Pejabat Otoritas Veteriner Dinas Peternakan dan Perkebunan Provinsi Gorontalo mengatakan program vaksinasi rabies menjadi langkah nyata menjaga kesehatan masyarakat dan hewan ternak sekaligus menekan risiko penularan penyakit rabies di wilayah pedesaan.
"Penyakit rabies adalah penyakit mematikan yang dapat dicegah melalui vaksinasi rutin dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan hewan," kata Feny Rimporok pada vaksinasi rabies dan sosialisasi Pergub nomor 32 tahun 2025 di Desa Bondaraya, Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolaggo, Kamis, 10 September /2026.
Feny menjelaskan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan hewan ini menjadi landasan hukum bersama dalam pengendalian dan penanggulangan rabies di Gorontalo.
"Kami berharap Desa Bondaraya dapat menjadi desa percontohan dalam kepatuhan vaksinasi dan pengelolaan hewan peliharaan yang bertanggung jawab," ujarnya.
Vaksinasi rabies dan sosialisasi Pergub nomor 32 tahun 2025 ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Rabies Sedunia (World Rabies Day/WRD). Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Desa Bondaraya bersama Dinas Pertanian dan ketahanan pangan sekaligus Dinas Peternakan dan perkebunan provinsi Gorontalo.
Kegiatan ini berlangsung meriah dan antusias dihadiri langsung oleh Kepala Desa Bondaraya, Bondas, didampingi para Kepala Dusun serta warga masyarakat setempat.
Kepala Desa Bondaraya, Bondas, mengatakan kegiatan ini sangat penting untuk melindungi keluarga, anak-anak, dan hewan peliharaan dari bahaya rabies.
"Saya berharap seluruh warga sadar dan berpartisipasi aktif menjaga kesehatan hewan serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah," ujar Bondas.
Selain pemberian vaksin, tim penyuluh juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan hewan peliharaan, kewajiban vaksinasi berkala, serta langkah pertolongan pertama jika terjadi gigitan hewan penular rabies. Sosialisasi Pergub No.32/2025 bertujuan agar masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam penanganan dan pencegahan rabies secara menyeluruh.
Kegiatan WRD di Desa Bondaraya ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam upaya bersama menuju Gorontalo bebas rabies. Dengan partisipasi aktif warga dan dukungan pemerintah desa serta tim teknis dinas, pencegahan rabies bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama demi kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat. (mcgorontaloprov/hariman)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....